TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pemuda tewas setelah terlibat perkelahian antar geng di Kabupaten Sukoharjo.
Korban tewas inisial TDA (20) tewas dengan luka di leher. Selain itu, rekan dari TDA yakni inisial M alasmi luka berat.
Korban TDA dan M merupakan anggota dari geng 'Santa Cruz'.
Dia terlibat perkelahian dengan geng bernama 'Los Angles'.
Setelah perkelahian ini, dua pelaku dari geng 'Los Angles' yakni MKS dan EBA menyerahkan diri. Mereka ketakutan menjadi target polisi.
Mereka tampak ketakutan ketika polisi turun tangan. Nyali yang awalnya besar, mendadak ciut bak ayam sayur.
Perkelahian antarkelompok pemuda ini di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Insiden berdarah ini dipicu oleh tantangan yang dilontarkan melalui media sosial, dan berakhir tragis dengan satu korban tewas dan satu lainnya luka berat.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, di ruas Jalan Raya Solo–Baki.
Korban tewas diketahui berinisial TDA (20), warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol.
Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka bacokan parah di bagian leher sebelah kiri.
Sementara satu korban lainnya, M (17), warga Desa/Kecamatan Grogol, mengalami luka serius.
Jari kelingking dan jari manis tangan kirinya putus, serta terdapat luka terbuka di tangan kanannya.
Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekan mereka sesaat setelah kejadian.
Menurut informasi yang dihimpun, pertikaian ini bermula dari saling tantang yang dilontarkan antarkelompok pemuda di media sosial.
Tantangan itu kemudian ditindaklanjuti dengan kesepakatan untuk bertemu di lokasi tertentu dan melakukan duel.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin menyampaikan, kedua pelaku masing-masing berinisial MKS (22) warga Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon Kota Solo dan EBA (21) warga Keratonan Kecamatan Serengah telah menyerahkan diri ke Polsek Grogol pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 05.30.
"Kejadian kemarin ini adalah duel bukan tawuran. Ada dua kelompok Santa Cruz dan Los Angles.
Ada dua korban dari pihak Santa Cruz. Satu meninggal dunia (TDA) dan satu luka berat (M)," katanya kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (16/5/2025) sore.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo menerangkan, sebelumnya kedua kelompok tersebut janjian untuk duel lewat media sosial.
Kemudian di lokasi kejadian, terangnya, antara korban dan pelaku duel menggunakan corbek disaksikan rekan dari masing-masing kelompok.
"Dua pelaku sudah kami amankan.
Baik yang pelaku (MKS) terhadap korban yang meninggal kemudian pelaku (EBA) terhadap korban luka berat," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku MKS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan pelaku EBA dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Di tempat lain, Tim Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus tawuran dua kelompok gangster bersenjata tajam yang meresahkan warga Sukolilo.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang terusik dengan aktivitas mencurigakan kelompok-kelompok pemuda.
"Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Sukolilo bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif," ujar AKBP Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (17/5/2025).
Dua kelompok gangster yang terlibat bentrok ini menamakan diri "All Star Sukolilo" dan "GPW".
Dua kelompok ini kerap meresahkan warga dengan pertikaian mereka.
Pertikaian biasanya terjadi dipicu oleh saling tantang yang dilontarkan melalui media sosial dan berujung pada kesepakatan untuk "berduel" di lokasi yang ditentukan.
Terbaru, mereka tawuran di Sukolilo pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.
Aksi brutal tersebut berhasil dihentikan oleh kesigapan warga setempat dan personel Polsek Sukolilo.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku utama.
Mereka adalah GR (18) dan GPP (16). Keduanya terbukti memiliki dan membawa senjata tajam berupa celurit saat tawuran terjadi.
"Selain mengamankan para pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah celurit yang diduga kuat digunakan dalam perkelahian tersebut," tegas AKBP Jaka Wahyudi.
Kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam.
AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk olah TKP lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi lain yang mungkin terlibat, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Langkah proaktif juga akan diambil dengan melibatkan tokoh masyarakat dari masing-masing desa untuk membantu proses mediasi dan pembinaan terhadap para pemuda yang terlibat.
"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, melakukan penahanan, hingga proses penyidikan tuntas.
Langkah tegas ini kami ambil sebagai upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan kelompok remaja," tandas AKBP Jaka Wahyudi.
(*/tribun-medan.com)