Megawati Ingatkan Kepala Daerah dari PDIP, Waspada Potensi Terjerat Masalah Hukum
GH News May 19, 2025 07:03 AM

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengingatkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP agar menjaga integritas dan tidak tersangkut persoalan hukum selama menjalankan pemerintahan. 

Hal tersebut disampaikan Megawati dalam pengarahan tertutup di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (18/5).

Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo mengatakan Megawati meminta seluruh daerah untuk selalu bersiaga menghadapi berbagai tantangan.

"Ibu concern betul tadi dalam briefingnya agar perhatian, eh kamu perhatikan global climate change. Khususnya daerahdaerah pesisir yang cukup berbahaya, maka menanam mangrove menjadi penting, itu perhatiannya," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, Megawati juga menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. 

"Inovasi untuk pelayanan publik juga dilakukan kepada seluruh daerah agar seluruh daerah memperhatikan betul layanan publik yang memudahkan masyarakat," ujarnya.

Tak hanya soal lingkungan dan pelayanan publik, Megawati turut menekankan pentingnya menjaga integritas, terutama terkait potensi persoalan hukum.

"Dan ada juga, awas ya, masalahmasalah hukum. Jadi soal integritas yang mesti dibangun itu sesuatu yang penting, yang bisa saya sampaikan di publik," ucap Ganjar.

Acara pembekalan kepala daerah tersebut berlangsung sejak Jumat (16/5) hingga Minggu (18/5). 

Seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah menginap di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. 

Dalam acara ini, Megawati didampingi putranya yang juga Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo serta sejumlah pengurus pusat PDIP.

Mereka diantaranya Komarudin Watubun, Djarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Deddy Sitorus, Ronny Talapessy, Yasonna Laoly, dan Yuke Yurike.

Ganjar Pranowo juga merespons soal usulan peningkatan dana partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, sebagai satu di antara upaya untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

Menurut Ganjar, konsep dana untuk parpol itu sudah pernah menjadi diskusi di kalangan DPR RI. 

"Sebenarnya kalau konsepnya pernah DPR pernah bahas kok, bagaimana keuangan yang independen dan sebagainya," kata Ganjar.

Namun, kata Ganjar, pihaknya kini belum mengetahui detail usulan KPK terkait peningkatan dana parpol. 

"Tapi kita belum tahu. Kalau nanti TORnya ada, barangkali kita akan bisa punya banyak pikiran. Diskusinya dulu udah panjang di DPR," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Terkait sumber pendanaan parpol, Ganjar menyebut satu diantaranya memang berasal dari APBN. 

Sumber yang lain, Ganjar menilai bahwa pendapatan parpol bisa dari badan usaha yang dimiliki partai.

"Sehingga dihalalkan tinggal ramburambunya. Jadi diskusinya pernah ada, bukan baru. Nah sekarang bagaimana agar itu betulbetul partai governancenya itu bisa berjalan tinggal pada pilihan. Itu akan lebih baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan dana tambahan untuk partai politik (parpol) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap bisa diaudit.

Selain tetap bisa diaudit, jika terjadi penyelewengan dana parpol tersebut, maka bisa diusut secara pidana. "Tentu bisa diaudit dan dipidana," kata Fitroh. 

Di sisi lain, kata Fitroh, pihaknya juga bisa mengawasi penggunaan dana parpol yang bersumber dari APBN.

Ia meyakini penambahan dana parpol ini bisa berkontribusi untuk mengurangi angka korupsi. 

Namun untuk mencapai harapan tersebut, sebut Fitroh, harus dibarengi dengan sistem perekrutan di partai yang mengutamakan standar integritas.

"Makanya harus diiringi sistem rekruitmen yang memiliki standar terutama integritas, setidaknya menjadi salah satu sarana pencegahan di samping beberapa sarana pencegahan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Fitroh mengusulkan pemerintah agar memberikan dana besar bagi partai politik. 

Sebab menurut Fitroh, faktor utama terjadinya tindak pidana korupsi adalah sistem perpolitikan. (Tribun Network/fer/mam/wly)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.