SPMB Jatim 2025: Panduan Eksklusif dan Jadwal Lengkap untuk Calon Siswa SMA dan SMK
Glery Lazuardi May 19, 2025 10:33 AM

SPMB Jatim 2025: Panduan Eksklusif dan Jadwal Lengkap untuk Calon Siswa SMA & SMK

TRIBUNNEWS.COM, JAWA TIMUR - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2025 segera dibuka untuk jenjang SMA dan SMK. 

Pemerintah resmi mengganti sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya dengan SPMB 2025, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. 

Sistem baru ini bertujuan memberikan pendidikan bermutu secara merata dengan berbagai jalur penerimaan, seperti domisili, afirmasi keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam.

Jalur Penerimaan SPMB Jawa Timur 2025

Jawa Timur menyediakan beberapa jalur penerimaan untuk memenuhi kebutuhan dan tujuan pendidikan yang merata, yaitu:

Jalur Afirmasi

Jalur Mutasi Orang Tua/Wali

Jalur Prestasi Hasil Lomba

Jalur Nilai Prestasi Akademik

Jalur Domisili

Jalur Khusus bagi penyandang disabilitas dan korban bencana

Tahapan dan Jadwal Lengkap SPMB Jawa Timur 2025

Dinas Pendidikan Jawa Timur telah menetapkan beberapa tahapan penting mulai dari prapendaftaran hingga daftar ulang. Berikut jadwal lengkapnya:

Prapendaftaran (Entry Nilai Rapor dan Verifikasi)

19 - 24 Mei 2025: Entry nilai rapor oleh Kepala SMP/Sederajat (01.00 - 23.59 WIB)

24 - 28 Mei 2025: Verifikasi nilai rapor oleh calon murid baru (01.00 - 23.59 WIB)

27 - 31 Mei 2025: Pembetulan nilai rapor oleh Kepala SMP/Sederajat (01.00 - 23.59 WIB)

2 - 13 Juni 2025: Pengambilan PIN oleh calon murid baru (01.00 - 23.59 WIB)

2 - 14 Juni 2025: Verifikasi dan validasi dokumen oleh operator SMA/SMK (08.00 - 16.00 WIB)

9 - 11 Juni 2025: Latihan pendaftaran (01.00 - 23.59 WIB)

2 - 14 Juni 2025: Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu

Tahap 1 (Jalur Afirmasi, Mutasi, Prestasi Lomba)

Pendaftaran: 16 - 17 Juni 2025 (00.01 - 21.00 WIB)

Verifikasi & Validasi: 17 - 19 Juni 2025 (sampai 16.00 WIB)

Pengumuman: 20 Juni 2025 (09.00 WIB)

Cetak Bukti Penerimaan: 20 Juni 2025 (09.00 - 23.59 WIB)

Daftar Ulang: 20 - 21 Juni 2025 (09.00 - 16.00 WIB)

Tahap 2 (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA)

Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2025 (00.01 - 21.00 WIB)

Pengumuman: 24 Juni 2025 (08.00 WIB)

Cetak Bukti Penerimaan: 24 Juni 2025 (09.00 - 23.59 WIB)

Daftar Ulang: 24 - 25 Juni 2025 (09.00 - 16.00 WIB)

Tahap 3 (Jalur Domisili SMA dan SMK)

Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025 (00.01 - 21.00 WIB)

Pengumuman: 28 Juni 2025 (08.00 WIB)

Cetak Bukti Penerimaan: 28 Juni 2025 (09.00 - 23.59 WIB)

Daftar Ulang: 28 Juni dan 30 Juni 2025 (09.00 - 16.00 WIB)

Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 (08.00 WIB)

Cetak Bukti Penerimaan Kuota: 1 Juli 2025 (09.00 - 16.00 WIB)

Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 (09.00 - 16.00 WIB)

Tahap 4 (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK)

Pendaftaran: 2 - 3 Juli 2025 (00.01 - 21.00 WIB)

Penutupan: 3 Juli 2025 (21.00 WIB)

Pengumuman: 4 Juli 2025 (08.00 WIB)

Cetak Bukti Penerimaan: 4 Juli 2025 (09.00 - 23.59 WIB)

Daftar Ulang: 4 - 5 Juli 2025 (09.00 - 16.00 WIB)

Dokumen Persyaratan SPMB Jawa Timur 2025

Selain dokumen umum seperti Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), terdapat dokumen khusus sesuai jalur pendaftaran, antara lain:

Persyaratan Umum

Kartu Keluarga (KK)

Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

Surat Keterangan Kelas Akhir (bagi yang belum menerima ijazah/SKL)

Surat Pernyataan Orang Tua tentang kebenaran data yang diisi calon murid

Persyaratan Khusus

Lulusan Jawa Timur sebelum 2025: Surat Pengunduran Diri dari sekolah sebelumnya, Surat Pernyataan belum bersekolah

Dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan: Fotokopi SKD lembaga dan Surat Izin

Operasional/Pendirian, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pimpinan lembaga

Dari Wilayah Bencana: Surat Keterangan Bencana Daerah dan Surat Keterangan Kelas Akhir
Mutasi Orang Tua: Surat Keterangan Pindah Domisili orang tua, fotokopi SKPD, Surat Mutasi Tugas orang tua, Surat Keterangan Kelas Akhir

Penyandang Disabilitas: Surat Keterangan Asesmen dari dokter/psikolog, Kartu Penyandang Disabilitas, Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asal

Jalur Prestasi Lomba: Surat Keterangan lomba/kompetisi dari Kepala SMP/MTs sederajat

(KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.