Artikel ini akan membahas tentang apa hubungan antara hukum islam dan hukum positif indonesia dalam melarang narkoba. Semoga bermanfaat.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Dilihat dari sudut hukum dan norma apa pun, narkoba dilarang di Indonesia. Entah hukum positif, entah hukum Islam, entah hukum-hukum yang berlaku di Indonesia lainnya.
Artikel ini akan membahas tentang apa hubungan antara hukum islam dan hukum positif indonesia dalam melarang narkoba. Semoga bermanfaat.
Secara garis besar, hubungan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia terkait narkoba adalah dua-duanya dengan tegas melarang barang haram tersebut. Tapi tentu saja keduanya punya sudut pandangnya masing-masing.
Hukum Islam tentang narkoba
Mengutip Babel.kemenag.go.id, secara umum Islam melarang umatnya mendekati narkoba karena beberapa alasan. Pertama, karena kadar bahayanya lebih besar dibanding manfaatnya. Kedua, narkoba mengakibatkan ketergantungan yang berakibat buruk. Ketiga,menyebakan binasanya kehidupan seseorang.
Menurut beberapa sumber, dalam Islam, narkoba termasuk golongan "benda yang memabukkan" atau khamr.Dan larangan tentang khamr termaktub dalam Alquran, surat Almaidah: 90."Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Khamr juga diangagp sebagia sumber keonaran, permusuhan, dan kebencian yang akan mengancam persatuan umat beragama. Lebih dari itu, khamr juga dianggap bisa memalingkan manusia dari menyembah kepada Sang Pencipta.
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," Almaidah: 91.
Islam sering menyebut narkoba sebagaihasyisy, dan hukumnya, menurut Ibnu Taimiyah, haram. "Hasyisy itu (hukumnya haram) dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana orang yang meminum khomer. Kemudian Ulama Hanafiah berpendapat bahwa barang siapa yang memakan (minuman) hasyisy hukumannya sindiq."
Hukum Indonesia tentang narkoba
Sementara di Indonesia, undang-undang yang melarang tentang narkoba adalahUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait narkotika, termasuk definisi, penggolongan, pengendalian, dan sanksi hukum bagi pelanggaran.
Dalam UU Narkotika disebutkan bahwanarkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Undang-undang tersebut menggolongkan narkotika menjadi beberapa golongan berdasarkan efek dan potensi bahayanya, yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan sanksi hukum.
Secara umum, UU Narkotika mengatur tentang pengendalian narkotika, mulai dari izin produksi, impor, ekspor, distribusi, hingga penggunaan. Termasuk sanksi hukumnya kepadapelaku tindak pidana narkotika, seperti penyalahgunaan, pengedaran, produksi, dan penyimpanan narkotika tanpa izin. Badan yang bertanggung jawab atas pengendalian narkotika di Indonesia adalahBadan Narkotika Nasional (BNN).