3 Cara Pengambilan PIN SPMB Jatim 2025 di spmbjatim.net, bagi Calon Murid SMA dan SMK
Suci BangunDS May 19, 2025 08:35 PM

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pengambilan PIN SPMB Jatim 2025 di spmbjatim.net, bagi calon murid SMA dan SMK.

Prapendaftaran SPMB Jatim 2025 bagi calon murid baru SMA dan SMK dibuka mulai hari ini, Senin (19/5/2025) sampai tanggal 24 Mei 2025 mendatang.

Setelah proses pengisian rapor oleh sekolah selesai, calon murid baru diwajibkan mengambil PIN yang didahului dengan pengisian dan mengunggah sejumlah berkas atau dokumen yang dibutuhkan, sesuai jalur SPMB Jatim 2025 yang dipilih di laman spmbjatim.net.

Pengambilan PIN SPMB Jatim 2025 berlaku bagi calon murid SMA SMK, baik lulusan Jatim 2025, sebelum tahun 2025 dan lulusan luar Jatim.

Bagi calon murid SMA SMK yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh sekolah, juga dapat mengikuti tata caranya dalam artikel ini.

Selengkapnya, berikut 3 cara pengambilan PIN SPMB Jatim 2025 di spmbjatim.net, bagi calon murid SMA dan SMK, dilansir laman resminya.

Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2025.

  1. Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
  4. Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
  5. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2025 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala Sekolah SMP/MTs sederajat

  1. Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  4. Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
  5. Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
  6. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2025

  1. Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  4. Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
  5. Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
  6. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pengambilan PIN di SPMB Jatim 2025?

Dokumen Prapendaftaran SPMB Jatim 2025

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan calon murid baru untuk melakukan pengambilan PIN saat prapendaftaran SPMB Jatim 2025:

  • Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
  • Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon Murid baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
  • Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, bagi calon Murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial. 
  • Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  • Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  • Foto copy surat keterangan dan menunjukkan aslinya hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
  • Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili)/Surat Keterangan sejenis dari dinas Dukcapil dan SK mutasi tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya. 
  • Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
    Foto copy dengan menunjukkan aslinya hasil tes kesehatan bagi calon Murid baru yang akan mendaftar pada SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu yang mempersyaratkan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
  • Surat pernyataan bagi calon murid baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2025.
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratkan dalam SPMB dan data yang telah diisikan dalam sistem SPMB.

Dokumen-dokumen tersebut dibawa dan diserahkan ke petugas operator Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN.

Operator SMA/SMK wajib untuk menyimpan dokumen yang telah diserahkan oleh calon Murid baru.

PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran SMA SMK di SPMB Jatim 2025.

Daftar format surat pernyataan sejumlah berkas di SPMB Jatim 2025 dapat diunduh melalui link berikut: KLIK

Jadwal Prapendaftaran SPMB Jatim 2025

  • Entry Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 19 - 24 Mei 2025, pukul 01.00 - 23.59 WIB    
  • Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid Baru: 24 - 28 Mei 2025, pukul 01.00 - 23.59 WIB    
  • Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 27 - 31 Mei 2025, pukul 01.00 - 23.59 WIB
  • Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru: 2 - 13 Juni 2025, pukul 01.00 - 23:59 WIB    
  • Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 2 - 14 Juni 2025, pukul 08.00 - 16.00 WIB
  • Latihan Pendaftaran: 9 - 11 Juni 2025, pukul 01.00 - 23.59 WIB
  • Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu: 2 - 14 Juni 2025, pukul 08.00 - 16.00 WIB  

(M Alvian Fakka)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.