Laporan : Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Seorang kakek di Jember tega mencabuli cucunya sendiri .
Kakek umur 61 tahun tersebut nekat mencabuli dan menyetubuhi cucu perempuannya sendiri di rumahnya kawasan Kecamatan Silo Jember hingga hamil.
Kapolres Jember, Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan korban merupakan remaja putri umur 17 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kasus ini terungkap setelah bibi korban mengetahui kalau remaja putri tersebut hamil.
"Setelah itu ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban, kalau telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri," ujar Bobny saat jumpa pers, Senin (19/5/2025).
Bobby mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik kakek cabul ini menyetubuhi cucu perempuannya sebanyak enam kali pada akhir 2023 hingga akhir 2024.
"Korban dan tersangka tinggal satu atap, persetubuhan tersebut mengakibatkan korban hamil," ungkapnya.
Setiap kali mau menyetubuhi cucu perempuannya, tersangka selalu mengancam korban.
"Tersangka mengancam akan menjual rumah yang korban tinggali bersama ibunya," ucap Bobby.
Selain itu, kata dia, tersangka juga menjanjikan cucu perempuannya, akan dibelikan smartphone jika bersedia melakukan hubungan intim tersebut.
"Serta mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebesar Rp 10 ribu. Tersangka melakukan hal tersebut karena nafsu dan disengaja," ulasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan usia kehamilan korban sudah jalan 20 minggu sejak kasus ini dilaporkan
"Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal 81 junco pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.