Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menanggapi soal laporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.
"Kalau yang di Bareskrim itu, itu kan laporan yang kemarin juga sempat saya live bersama beliau. Saya sampaikan konstruksi dari Pasal 32 yang beliau laporkan itu," ucap Dian Sandi diwawancara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Dian dilaporkan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (YLH).
Hal itu buntut dari unggahan foto ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo melalui akun X milik Dian Sandi pada 1 April 2025.
Menurutnya ada dua pasal (ayat) tersebut yang dilaporkan terkait larangan tentang menyebarkan, menyebarluaskan, mengubah, dan seterusnya itu tanpa izin pemilikan.
Inti dari pasal tersebut, kata dia, ialah penyebaran dokumen hanya diperbolehkan untuk keperluan riset.
"Nah, di dua Pasal itu sebenarnya saya tidak mungkin dijerat karena dokumen itu dokumen publik. Kenapa dia menjadi dokumen publik? Karena sudah diposting oleh begitu banyak media online sebelum saya mempostingnya," ungkapnya.
Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyebut dua media mainstream yang sudah memuat dokumen elektronik atau foto ijazah Jokowi pada tahun 2022.
Praktis Dian Sandi memandang bahwa dokumen elektronik yang disebar melalui platform X bukanlah dokumen pribadi.
"Kalau terkait dengan kepemilikan dokumen pribadi, itu saya rasa Pak Jokowi tidak persoalkan karena sejak dari tahuntahun sebelumnya, ijazah itu kalau secara identitas milik pribadi ya, itu sudah terpublikasi sejak lama tapi dalam bentuk yang hitam putih," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dian Sandi dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.
Yang bersangkutan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui laporan itu masuk ke Bareskrim Polri pada 24 April 2025.