Sadis! Yanti Memfoto Ibunya yang Tak Bernyawa setelah Dibunuh: Rasa Kepuasan Dendam Terbalaskan
Febri Prasetyo May 20, 2025 10:36 AM

TRIBUNNEWS.COM - Yanti (34), warga Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega membunuh ibunya, Lilis (53), dan anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.

Setelah membunuh ibu dan anaknya, Yanti dibantu sang ayah, Cahya (53), memutilasi kedua korban.

Kasus ini terungkap setelah warga setempat digegerkan penemuan potongan tubuh dan tengkorak manusia di aliran irigasi.

Yanti menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan cara dicekik.

"Setelah itu, pelaku memutilasi korban yang merupakan ibu kandungnya dan dibuang dibeberapa titik jauh dari lokasi pembunuhan," kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha Senin (19/5/2025), dilansir TribunJabar.id.

Sadisnya, Yanti sempat mengabadikan perbuatan kejinya bersama sang ayah menggunakan telepon genggam.

Dalam telepon genggam milik Yanti yang diamankan pihak kepolisian, ditemukan foto korban yang sudah tidak bernyawa lalu dimutilasi kedua pelaku.

"Foto korban tersebut kita temukan saat proses penyelidikan dan memintai keterangan kepada kedua pelaku."

"Karena keduanya sempat dicurigai seusai warga mencium bau menyengat dari rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

Kepada polisi, Yanti mengaku sengaja mengambil foto itu sebagai bentuk rasa kepuasan karena dendamnya terbalaskan.

"Jadi, kedua pelaku ini memang sudah lama menyimpan rasa dendam pada korban Lilis yang merupakan ibu kandung dari pelaku Yanti, sekaligus istri pelaku Cahya," terangnya.

Saat dibunuh, Lilis diketahui dalam kondisi sakit.

"Korban dicekik langsung oleh Yanti, sedangkan pelaku Cahya membantunya dengan cara memegang korban."

"Padahal, korban Lilis tengah sakit. Kedua pelaku ini mengaku memiliki dendam pada korban sejak lama," urainya.

Selain itu, kedua pelaku juga dengan sadis membunuh anak yang masih berusia tiga tahun.

"Korban anak tiga tahun itu merupakan anak kandung pelaku Yanti, sekaligus cucu pelaku Cahya."

"Tak hanya dibunuh, kedua korban dimutilasi, dikuliti, bahkan dibakar untuk meninggalkan jejak yang telah mereka lakukan," terangnya.

Adapun alasan Yanti tega membunuh anak kandungnya lantaran takut perbuatan kejinya terbongkar.

Sementara itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan kejinya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 80 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHPidana.

Ayah dan anak itu terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

(Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.