Pelajar SMK di Bengkulu Tewas Ditusuk 3 Pria, Para Pelaku Mabuk usai Pesta Miras di Acara Pernikahan
Whiesa Daniswara May 20, 2025 11:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis menimpa Yosef (17), pelajar SMK asal Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.

Remaja itu tewas ditikam oleh tiga pria yaitu AD (26), MF (22), dan RP (14), warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Ketiga pelaku pembunuhan itu kini sudah ditangkap polisi.

Pembunuhan ini terjadi di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu, pada Minggu (18/5/2025).

Kejadian bermula pada sekitar pukul 03.00 dini hari, saat korban berboncengan bersama kedua rekannya melintas di depan para pelaku yang sedang nongkrong di Jalan S Parman.

Merasa tersinggung dengan lirikan mata Yosef, pelaku langsung mengejar korban hingga ke arah Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga. 

Akibat dikejar, korban bersama kedua rekannya terjatuh dari motor dan langsung tertangkap oleh para pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras).

Diketahui bahwa para pelaku baru saja kembali dari berpesta miras di sebuah acara pernikahan.

Adapun, korban yang tidak sempat menyelamatkan diri, langsung dikeroyok oleh para pelaku hingga menerima sejumlah pukulan.

Kemudian, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menusuk korban.

"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, Senin (19/5/2025) dilansir TribunBengkulu.com.

Sempat Diantar Pelaku

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ketiga pelaku sempat mengantar korban ke rumah sakit.

Saat itu, korban yang sudah bersimbah darah akibat luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tiara Sella, yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah mengantarkan korban ke RS Tiara Sella, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Hingga akhirnya, pihak RS Tiara Sella menyatakan jika korban sudah meninggal dunia.

"Iya benar informasinya rombongan dari pelaku ini yang mengantar korban ke Rumah Sakit Tiara Sella, setelah itu dia kabur," ujar Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin, dilansir TribunBengkulu.com.

Tim Resmob Macan Gading dari Satreskrim Polresta Bengkulu pun segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, dan menggelar olah TKP.

Satu per satu pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu siang.

Tersangka yang ditangkap pertama kali yakni AD.

Kemudian, dari hasil interogasi, tim Resmob berhasil menangkap RP dan MF.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan ada tidaknya pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini.

Kini, dua tersangka dewasa diproses melalui peradilan umum, sedangkan pelaku RP yang masih di bawah umur akan diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Nina Yuniar) (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.