Momen Hakim Ceramahi Lisa Rachmat Soal Pertemuan Dengan Erintuah Damanik: Rusak Integritas Peradilan
Adi Suhendi May 20, 2025 05:40 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunoto menceramahi pengacara Lisa Rachmat dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Lisa Rachmat telah melanggar etika advokat dan merusak integritas sistem peradilan.

Ungkapan itu bukan tanpa alasan, sebab Hakim Sunoto mempermasalahkan pertemuan Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik untuk mengkondisikan kasus hukum kliennya saat itu. 

Pertemuan dilakukan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Juanda, Semarang, Jawa Tengah.

Menurut hakim, pertemuan antara Lisa dan Erintuah di luar persidangan dianggap telah merusak integritas sistem peradilan karena keduanya sedang menangani perkara yang sama.

Hal itu hakim ungkapkan saat memeriksa Lisa sebagai terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Di seluruh Indonesia ini kita memiliki ribuan advokat yang bekerja untuk mendampingi klien. Mereka menjunjung tinggi etika, profesi, dan hukum. Sebagaimana tadi dari penasihat hukum Saudara yang disampaikan juga seperti itu," kata hakim Sunoto.

Tak hanya itu, hakim juga menyoroti profesi Lisa sebagai seorang pengacara sekaligus lulusan Sarjana Hukum yang paham dengan tugas-tugas advokat.

Kata Sunoto, keilmuan Lisa sebagai pengacara dan sarjana hukum seharusnya bisa dipakai untuk membela klien melalui jalur-jalur yang sah menurut hukum dan bukan sebaliknya.

"Namun dalam perkara ini, beberapa bukti menunjukkan Saudara ada bertemu di luar pengadilan, mengetahui susunan majelis hakim. Nah, sebagai seorang yang paham hukum, itu saudara tentu menyadari bahwa tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik advokat, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan kita," cecar Hakim.

Tak berhenti di sana, hakim pun mempertanyakan alasan Lisa memilih melanggar prinsip-prinsip fundamental profesinya sebagai pengacara.

Pasalnya Lisa dinilai lebih memilih melanggar etika profesinya daripada memperjuangkan keadilan untuk kliennya, Ronald Tannur.

Menanggapi hal itu, Lisa mengaku tak berniat melanggar kode etiknya sebagai pengacara.

Lantas ia pun menceritakan awal mula peristiwa viral kasus Ronald Tannur sejak di tahap penyidikan.

Bahkan ia sampai menilai, baik penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) lemah dalam mencari alat bukti.

"Dengan adanya viral sejak perkara Ronald Tannur itu di tingkat penyidikan, di mana penyidik maupun JPU saat itu sangat lemah sekali di dalam menaruh atau mau mencari bukti-bukti yang....," kata Lisa, tapi ucapannya keburu dipotong lagi oleh hakim Sunoto.

Hakim menanyakan, apakah Lisa sadar bahwa pertemuannya dengan Erintuah di Bandara Juanda merupakan pelanggaran etik atau bukan.

Lisa pun mengakuinya, tapi ia berdalih bahwa pertemuan itu terjadi karena Erintuah yang meminta untuk bertemu di area bandara.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Sunoto lagi-lagi menceramahi Lisa.

Menurutnya, seharusnya pertemuan dilakukan bukan hanya berdua, tapi melibatkan pihak lain untuk mendampingi. Apalagi pertemuan dilakukan di luar pengadilan dan membicarakan suatu perkara.

"Di pengadilan juga kan diatur ketentuannya, boleh ketemu dengan hakim, tapi didampingi, kan begitu. Nah, Saudara kan di bandara, janjian," cecar hakim.

"Saya tidak janjian, Yang Mulia, tapi saya dipanggil Pak Damanik. Karena saya sebagai seorang lawyer pada waktu itu ingin tahu apa saja yang mau disampaikan," kata Lisa berdalih.

"Justru itulah seperti yang saya sampaikan, Saudara sebagai profesional. Kan kalau namanya profesional sudah tahu kan, 'baik Pak, besok ketemu di pengadilan. Saya jumpai Bapak', kan begitu," kata hakim.

Dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.