TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan empat wanita berseragam pegawai sipil negara (PNS) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara tengah berjoget di genangan banjir di lingkungan sekolah menjadi viral di media sosial.
Video itu berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 050417 Tiga Jumpa, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo pada bulan April lalu.
Imbas dari viralnya video tersebut, Kepala SDN 050417 Tiga Jumpa bernama Tanti Nilawati dinonaktifkan sementara oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karo.
Namun, pencopotan Tanti Nilawati ini menuai kritikan dari pihak orang tua siswa karena sanksi ini dianggap berlebihan.
Tak hanya orang tua siswa, pihak Komite Sekolah Thomas J Tarigan juga merespons hal serupa.
Bahkan, pihaknya mengaku baru mengetahui sanksi tersebut dari kabar siswa dan disampaikan oleh orang tua siswa.
"Kami tahu dari anak-anak kami kalau kepala sekolah dinonaktifkan karena video TikTok itu. Itu lah yang kami tahu dari orang tua," ujar Thomas, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, pihak orang tua siswa meyayangkan keputusan Disdik Kabupaten Karo karena beberapa hal.
Thomas menjelaskan, Tanti berhubungan baik dengan semua orang tua siswa hingga seperti keluarga.
Oleh sebab itu, pihak orang tua murid meminta kejelasan dari Disdik Kabupaten Karo terkait keputusan yang dianggap hanya sepihak.
"Kami berharap supaya ibu itu (Tanti-red) diaktifkan kembali. Karena banyak perubahan baik selama ibu itu menjadi kepala sekolah di sini," katanya.
Sudah ditegur lisan
Pihak Disdik Kabupaten Karo menjelaskan, isu yang menyebar di masyarakat menyebutkan Tanti Nilawati dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah tanpa adanya pertimbangan padahal isu tersebut tidak benar adanya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdik Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan.
Ia menjelaskan tindakan yang diberikan oleh Disdik kepala Tanti Nilawati sudah melalui beberapa proses semenjak viralnya video yang diduga jadi latar belakang Tanti diberikan tindakan tegas dari Disdik.
"Bukan dicopot, tapi dinonaktifkan. Tindakan yang kita berikan juga sudah melalui beberapa proses yang langsung kita sampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Anderiasta, Selasa (20/5/2025).
Sebelum dilakukan tindakan tersebut, Anderiasta menerangkan pihaknya telah memanggil Tanti bersama tiga orang tenaga pengajar yang terlibat dalam video viral tesebut pada 15 April 2025.
Mulanya, mereka diberikan teguran lisan agar tidak mengulanginya karena dianggap dapat membuat gaduh di masyarakat.
Terlebih, saat ini Pemkab Karo dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Desa (OPD) sedang menggalakkan pembenahan lingkungan.
Saat itu, Tanti bersama ketiga tenaga pendidik lainnya berkomitmen untuk membuat drainase dan langkah lainnya untuk menangani permasalahan tersebut.
"Dari hasil pertemuan itu, mereka berkomitmen untuk membuat drainase dan sumur resapan untuk menangani bajir itu. Karena memang di sekolah itu lokasinya cekungan, jadi air sering menggenang kalau hujan," kata Anderiasta.
Namun, setelah satu hari diberikan teguran lisan pihaknya melihat belum ada tindakan kontret dari pihak sekolah untuk menangani permasalahan banjir tersebut.
Karena dianggap tidak mengindahkan teguran lisan, dirinya menjelaskan pihaknya langsung memberikan tindakan teguran tertulis kepada Tanti selaku pemimpin di sekolah tersebut.
"Besoknya kita lihat belum ada laporan. Di besoknya kita berikan tindakan teguran tertulis mana tau mereka lupa apa yang telah kita arahkan saat teguran lisan. Dengan harapan supaya teguran kita ini dijalankan oleh pihak sekolah," ungkapnya.
Setelah lebih dari dua pekan masuknya teguran tertulis untuk mengarahkan pembenahan lingkungan sekolah Anderiasta menjelaskan pihaknya melihat dari pemantauan yang dilakukan pihak sekolah belum optimal.
Sehingga, pada tanggal 5 Mei lalu pihaknya kembali meningkatkan tindakan kepada Tanti yang sebelumnya teguran hingga akhirnya harus diberikan tindakan lanjutan berupa hukuman disiplin sedang.
Dari surat yang dikeluarkan tanggal 5 Mei itu, dikatakan Anderiasta hukuman disiplin yang dijalani Tanti memiliki batas waktu selama tiga bulan.
Selama dinonaktifkan, Disdik Karo langsung menempatkan Pelaksana Tugas (Plt) ke sekolah tersebut sebagai kepala sekolah pengganti yang mana ditujukan untuk membantu pembenahan di sekolah tersebut.
"Maksimal tiga bulan, tapi kalau dari bantuan Plt nanti sekolah tersebut laporannya sudah bagus, dan yang bersangkutan juga sudah bisa membuat perubahan yang baik, sebelum tiga bulan hukumannya juga sudah dicabut," katanya.
(Isti Prasetya, Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul)