Menaker Beberkan Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker, Sudah Copot Pejabat
GH News May 20, 2025 10:04 PM

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/5/2025).

Yassierli menegaskan telah mencopot pejabat yang diduga terkait dengan dugaan korupsi perizinan tenaga kerja asing. Pencopotan berlangsung selama Februari-Maret.

"Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini, dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK. Kasus yang sudah lama ya, tahun 2019, terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Sudah ada beberapa ya, ada Februari, ada Maret," sambung Yassierli

Menurut Yassierli kasus korupsi ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat pada Juli 2024. Sementara itu, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses pengungkapan kasus yang dijalankan KPK.

"Kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat bulan Juli tahun 2024. Clear ya, jadi memang apa yang dilakukan oleh KPK pada hari ini sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan. Kami dari kementerian kita senantiasa support selama ini, dan ketika kita mendapat informasi terkait dengan temuan ini, sejak di awal saya menjadi menteri, kita sudah melakukan beberapa langkah strategis sebenarnya. Mulai dari perbaikan proses bisnis, bagaimana izin terkait dengan tenaga kerja asing ini," terang Yassierli.

Namun, Yassierli enggan mengungkapkan barang-barang apa saja yang disita KPK. Bukan itu saja, Yassierli juga enggan membeberkan jumlah pejabat terkait kasus tersebut dan telah dicopot.

"Kalau lebih dari satu (orang) saya jawab: ya. Saya enggak tahu tadi, nanti KPK kita ikuti saja. Jadi, tadi tentu ini adalah domainnya dari KPK dan kita akan ikuti. Ketika pertama kali saya mendengar ada temuan ini dan juga ada temuan yang lain, sebenarnya ada yang kemudian sifatnya minor, ada yang memang ini sudah sampai ke KPK," katanya.

"Kita juga sudah melakukan kembali asesmen terhadap orang-orang yang ada dalam posisi mulai dari levelnya subkoordinator, koordinator, JPT Madya. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan kami adalah terkait dengan berapa lama dia sudah menjabat, apakah dia cocok, termasuk tentu juga adalah integritas, apakah selama ini ada laporan atau tidak," sambungnya Yassierli.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.