TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza mengungkap pembatalan rencana penerapan kemasan polos terhadap produk tembakau.
Hal ini juga disampaikan Faisol melalui unggahan di akun Instagramnya.
Ia menyebut dalam diskusinya bersama Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menyepakati pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri.
Pemerintah kata dia, tetap mendukung isu kesehatan tapi juga perlu mempertimbangkan kepentingan industri.
"Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memahami kepentingan industri, ketika kita sampaikan bahwa janganlah (kemasan rokok) itu diseragamkan, karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri," kata Faisol, dikutip Selasa (20/5/2025).
Menanggapi ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji menyatakan sepaham.
Menurutnya regulasi yang makin diperketat justru dapat mengancam nasib petani dan pelaku usaha kecil.
Agus mengingatkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan berpotensi memperparah peredaran rokok ilegal. Apalagi dengan kemasan yang seragam, konsumen dipandang bakal kesulitan membedakan mana produk legal dan ilegal di pasaran.
“Tahun 2023, rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 253,7 juta batang. Tahun 2024 melonjak jadi 710 juta batang. Kalau plain packaging diterapkan, angka ini bisa makin tinggi,” kata Agus.
Selain itu Agus juga menyoroti minimnya pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan tersebut.
Penyusunan rancangan Permenkes sebagai aturan pelaksana PP 28 Tahun 2024 itu juga dinilai hanya melibatkan perspektif kesehatan tanpa mendengar suara petani, pelaku industri, dan masyarakat terdampak yang berisiko menciptakan ketimpangan kebijakan.
"Karena marwah sebuah undang-undang, ataupun aturan, ataupun sebuah peraturan pemerintah yang lainnya, itu paling tidak adanya keterlibatan dari elemen-elemen terkait," tutup Agus.