Menguak Kasus Mutilasi di Cianjur, Anak dan Ayah Kerjasama, Simpan Foto Sadis di HP untuk Kepuasan
Ayu Wulansari K May 21, 2025 12:34 AM

Grid.ID - Terungkap betapa kejamnya pelaku pembunuhan sadis dan mutilasi di Cianjur. Anak dan ayah bekerja sama untuk menghabisi nyawa 2 anggota keluarga.

Warga Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur mendadak dikejutkan dengan penemuan mengerikan. Potongan tubuh manusia ditemukan berserakan di saluran irigasi dan kebun warga.

Penemuan pertama terjadi pada Senin, (5/5/2025). Warga menemukan tengkorak di area kebun dan tak lama kemudian, potongan tangan serta kaki manusia ditemukan mengambang di saluran irigasi.

Penemuan jasad korban mutilasi di Cianjur ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, membenarkan bahwa laporan dari warga menjadi titik awal dari pengungkapan kasus ini.

"Kami menerima laporan dari warga yang menemukan tengkorak di kebun, kemudian potongan tangan dan kaki di saluran irigasi. Penemuan itu terjadi pada Senin, 5 Mei 2025," ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (19/5/2025).

Aroma Mencurigakan, Awal Terbongkarnya Fakta

Dalam proses penyelidikan, selain pengumpulan bukti dari lokasi penemuan jasad, polisi juga menerima laporan tambahan dari warga yang mencium bau menyengat dari sebuah rumah di kampung tersebut. Kecurigaan ini pun mengarahkan penyelidikan lebih lanjut ke rumah yang dimaksud.

Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga pelaku, yakni Yanti (34), pemilik rumah yang juga anak kandung dari salah satu korban, dan Cahya (53), ayah dari Yanti sekaligus suami korban. Setelah diperiksa, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

Korban Adalah Ibu dan Anak Kandung Pelaku

Dua korban dalam peristiwa ini adalah Lilis (54), ibu kandung Yanti, dan seorang bocah perempuan berusia tiga tahun yang merupakan anak kandung Yanti sendiri. Ironis dan tragis, kedua korban dibunuh oleh orang yang seharusnya paling dekat dan melindungi mereka.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, pembunuhan terhadap Lilis dilakukan dengan cara dicekik oleh Yanti. Saat kejadian, Lilis sedang sakit dan dalam kondisi lemah.

Tindakan itu dibantu oleh Cahya yang memegangi tubuh korban agar tidak melawan. Setelah dipastikan meninggal, tubuh Lilis dimutilasi di dalam rumah.

Namun kekejaman tak berhenti di situ, Yanti juga membunuh anak kandungnya sendiri. Alasannya, pelaku takut bahwa anaknya akan menjadi saksi dan membuka kejahatan yang telah mereka lakukan.

Bocah 3 tahun itu pun mengalami nasib mengerikan serupa, yakni dimutilasi, dikuliti, bahkan dibakar sebelum potongan tubuhnya dibuang ke berbagai lokasi di sekitar desa.

“Tubuh korban dimutilasi dan dibuang di beberapa lokasi tak jauh dari tempat kejadian,” jelas AKP Tono, dikutip dari Kompas.com.

Motif Pembunuhan dan Mulitasi di Cianjur

Awalnya, Yanti yang menjadi pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ini mengaku mendapat bisikan gaib. Pengakuan ini rupanya hanyalah cara pelaku untuk mengelabui petugas.

"Pengakuan kedua pelaku yang mendapatkan bisikan gaib itu membuat mereka nekat membunuh korban dengan keji," ungkap AKP Tono.

Namun setelah penelusuran lebih dalam, ternyata motif pelaku melakukan pembunuhan ini adalah karena dendam. Selain itu pelaku Cahya yang ikut membantu membunuh juga ingin menguasai harta korban.

"Cahya yang ikut membantu pembunuhan istrinya karena ingin menguasai harta berupa kalung emas seberat 60 gram milik korban untuk melunasi hutangnya sebesar Rp90 juta," ucapnya.

Abadikan Momen Mutilasi di HP

Fakta mengejutkan kembali terungkap dari pengakuan Yanti, pelaku yang membunuh ibu kandung serta anak kandungnya sendiri. Ia mengabadikan momen kejamnya saat memotong-motong jasad Lilis demi kepuasannya.

"Foto korban tersebut kita temukan saat proses penyelidikan dan memintai keterangan kepada kedua pelaku. Karena keduanya sempat dicurigai seusai warga mencium bau menyengat dari rumah korban," kata AKP Tono, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (20/5/2025).

Yanti sudah lama menyimpan rasa dendam terhadap Lilis.Ia pun menyimpan foto-foto kekejamannya tersebut di HP sebagaibentuk kepuasan karena dendamnya sudah terbalaskan.

"Jadi, kedua pelaku ini memang sudah lama menyimpan rasa dendam pada korban Lilis yang merupakan ibu kandung dari pelaku Yanti, sekaligus istri pelaku Cahya," lanjutnya.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Pihak kepolisian bergerak cepat dan telah menetapkan pasal berlapis terhadap kedua pelaku mutilasi di Cianjur. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun,” tegas AKP Tono.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.