Pria di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara setelah Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur
Siti Nurjannah Wulandari May 21, 2025 05:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Pria di Gunungkidul, DI Yogyakarta diringkus setelah cabuli keponakannya yang berusia 11 tahun.

Pria bernama BSW (29) tersebut mencabuli korban di belakang rumahnya.

Bahkan, BSW melakukan pengancaman terhadap korban.

Mengutip TribunJogja.com, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray menuturkan, tersangka menggunakan modus meminjam HP korban, Minggu (4/5/2025).

Namun, tersangka justru mengajak korban ke belakang rumahnya untuk dicabuli.

"Saat diajak ke belakang ruang itulah , korban langsung dicabuli oleh pelaku," ujarnya saat pers rilis di Mapolres Gunungkidul, pada Selasa (20/5/2025).

Ia menuturkan, tersangka juga mengancam korban dengan dalih akan membunuh orang tua korban dan bibinya apabila tak dituruti.

"Saat itu, korban di bawah ancaman dari pelaku. Kebetulan mereka ini tinggal satu rumah, baik dari keluarga korban dan keluarga tersangka,"

"Jadi, di dalam rumah itu juga tinggal istri tersangka yang tak lain adalah bibi korban,"

"Selama ini memang pelaku jarang berada di rumah karena alasan pekerjaan," ujarnya.

Aksi tersangka terbongkar setelah korban berani cerita ke orang tuanya.

Geram, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul.

"Dan, pada Rabu (7/5/2025), tersangka berhasil diamankan dan ditahan di Polres Gunungkidul," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus Serupa

Kasus serupa juga terjadi di Jember, Jawa Timur.

Seorang pria bernama Samin (61) diringkus polisi setelah menghamili cucu perempuannya sendiri.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, korban masih duduk di bangku SMK.

Mengutip TribunJatim.com, kasus ini terungkap setelah bibi korban mengetahui bahwa gadis berusia 17 tahun tersebut hamil.

Akhirnya, temuan tersebut dilaporkan ke ibu korban.

"Setelah itu ibu korban menanyakan kepada korban, dan mengaku disetubuhi oleh kakeknya sendiri," ujarnya, Senin (19/5/2025).

Samin, kata Bobby, menyetubuhi korban sebanyak enam kali sejak 2023 hingga 2024.

"Korban dan tersangka tinggal satu atap, persetubuhan tersebut mengakibatkan korban hamil," ungkapnya.

Tersangka disebut melakukan pengancaman terhadap korban dengan dalih akan menjual rumahnya apabila tak dituruti napsu bejatnya.

"Tersangka mengancam akan menjual rumah yang ditinggali korban bersama ibunya," ucap Bobby.

Tak hanya itu, Samin juga menjanjikan akan membelikan HP apabila korban mau berhubungan .

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Gintin)(TribunJatim.com, Imam Nawawi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.