TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, beberapa waktu lalu masih menyisakan cerita.
Bagaimana tidak? Dalam penggeledehan itu penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp 920 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bercerita anak buahnya hampir pingsan saat menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof Ricar.
"Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rumah Zarof Ricar berada di kawasan elite Senayan Jakarta, tepatnya di Jalan Senayan Nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah ini tergolong mewah.
Selain luas dan memiliki empat lantai, rupanya rumah Zarof Ricar tersambung dengan rumah anaknya yang berada tepat di sampingnya.
Rumah Zarof Ricar itu lah tempat ditemukannya uang tumai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram saat petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Zarof Ricar telah ditangkap dan sedang menjalani persidangan di pengadilan terkait kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.
Febrie memastikan integritas anak buahnya saat mengamankan barang bukti di rumah Zarof Ricar.
Sebab ada mekanisme saat proses penyitaan barang bukti untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyimpangan di lapangan.
“SOP perkara kita juga cukup jelas ketika anak-anak masuk, bagaimana nanti dia menjaga supaya satu lembar enggak hilang, itu satu ikat itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT, dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank, sehingga clear and clear ketika barang tersebut bisa dibawa,” ucapnya.
Uang hasil korupsi bertahun-tahun
Febrie menerangkan, penemuan uang tersebut menjadi salah satu bukti awal penting dalam pengembangan perkara suap dan TPPU yang tengah didalami penyidik.
Menurut Febrie, Zarof tengah diadili atas perkara permufakatan jahat melakukan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada rentang waktu 2023 hingga 2024.
Namun, Febrie menekankan bahwa dugaan TPPU yang dikenakan terhadap Zarof tidak hanya terjadi dalam periode tersebut.
Berdasarkan dokumen penyidikan, TPPU diduga dilakukan Zarof sejak 2012 hingga 2022, yakni saat ia masih aktif sebagai ASN.
“Jadi bukan tahun 2023 sampai tahun 2024, bukan, Pak. Kalau saya bacakan di sini, TPPU-nya selama dia menjabat sebagai ASN, yaitu 2012 sampai 2022,” jelas Febrie.
Febrie menambahkan, penyidik masih terus menelusuri asal-usul uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof.
“Tantangan kami adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja, kemudian ke siapa, dan apakah uang ini digunakan untuk suap atau titipan dari hakim atau penegak hukum lain. Ini masih dalam proses,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus TPPU, Febrie mengungkap bahwa delapan aset rumah mewah dan tujuh bidang tanah milik Zarof telah disita jaksa.
Menurutnya, hampir seluruh aset yang terindikasi dimiliki selama Zarof menjabat kini telah dibekukan.
Urus Perkara di MA
Sebelumnya Zarof Ricar berdalih hanya mendapat uang sebesar Rp 200 Miliar dari hasil mengurus sejumlah perkara selama dirinya menjabat di Mahkamah Agung.
Pengakuan itu Zarof ungkapkan saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait temuan uang Rp 920 Miliar dari kediamannya saat proses penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara Ronald Tannur.
Adapun hal itu diungkapkan Zarof saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya bertugas di Mahkamah Agung pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Adapun perbuatan Zarof terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.
Penulis: Chaerul/Has/Aqodir