TRIBUNNEWS.COM - Gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadapa Reza Gladys telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pun, sidang perdana gugatan tersebut kabarnya akan digelar pada tanggal 28 Mei 2025, mendatang.
Disinggung soal isi dari gugatan Nikita Mirzani, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Reinaldo berikan tanggapannya.
Reinaldo menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi berkaitan dengan adanya janji-janji yang tidak ditepati, yang kemudian menjadi inti dari perkara tersebut.
Pengakuan itu dikatakan Reinaldo, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (21/5/2025).
"Ya namanya (gugatan) wanprestasi berarti ada citra janji-janji yang tidak ditepati," ujar Reinaldo.
"Itulah inti dari wanprestasi," imbuhnya.
Namun, ia menyatakan tidak dapat memberikan komentar lebih jauh terkait detail kasus ini.
Karena, diakui Reinaldo, hal tersebut sudah memasuki ranah pokok perkara.
"Tapi terhadap apa khusus kasus ini saya tentunya tidak bisa terlalu jauh mengomentari," terangnya.
"Karena akan masuk pada ranah-ranah pokok perkara," tegasnya.
Ia meminta agar publik bersabar untuk menunggu, lantaran persidangan dijadwalkan pada tanggal 28 Mei, mendatang.
Baik Nikita maupaun Reza, keduanya diharapkan hadir setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
"Ya kita tunggu saja, tanggal 28 nanti," kata Reinaldo.
"Setelah melalui panggilan yang sah dari pengadilan, para pihak diharapkan untuk hadir di proses persidangan," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP, Reonald Simanjuntak memberikan penjelasan soal perkembangan kasus Nikita Mirzani.
Dikatakan oleh Reonald Simanjuntak, hingga kini kasus yang membelit Nikita Mirzani itu masih dalam tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saudari NM, sampai saat ini belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU tentang P21 atas berkas perkara tersebut," ujar Reonald.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Direktorat Reserse Siber telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan sejak 5 Mei 2025.
"Berkas perkara sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber pada tanggal 5 Mei 2025 dan saat ini masih dalam penelitian rekan-rekan JPU."
"Mohon bersabar, mudah-mudahan akan ada jawaban. Bisa P21, kemudian masuk ke tahap satu dan tahap dua," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi)