TRIBUNNEWS.COM - Agenda Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) jenjang SMA/SMK tahun 2025 memasuki masa entry nilai rapor.
Sekolah asal dijadwalkan untuk melakukan entry (memasukkan) nilai rapor ke sistem SPMB dan calon murid baru perlu melakukan verifikasi nilai tersebut.
Jika ditemukan kesalahan entry nilai rapor, maka calon murid dapat mengajukan pembetulan kepada pihak sekolah asal.
Proses tersebut berlangsung mulai 19 Mei hingga 31 Mei 2025.
Selengkapnya, simak hal-hal yang perlu diperhatikan bagi calon murid baru SPMB Jatim 2025 di bawah ini, dikutip dari website Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau sederajat mengisikan nilai rapor secara online pada laman rapor.spmb.jatimprov.go.id mulai tanggal 19 Mei 2025 hingga 24 Mei 2025.
Nilai yang digunakan adalah nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dari semester 1 hingga semester 5.
Calon murid baru memverifikasi nilai rapor yang diisikan oleh sekolah asal secara online pada laman spmb.jatimprov.go.id mulai tanggal 24 Mei 2025 hingga 28 Mei 2025.
Jika terdapat kesalahan entry nilai, pembetulan dilakukan oleh sekolah asal mulai tanggal 27 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025, juga melalui laman yang sama.
Bagi calon Murid baru yang nilai rapornya belum diisikan oleh sekolah asal, mereka dapat melakukan entry nilai secara mandiri pada saat prosses pengambilan PIN.
(Yunita Rahmayanti)