TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan berinisial NN (9) ditemukan tewas di perairan Holtekamp, Jayapura, Papua pada 14 April 2025 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap korban dibunuh ayah tirinya, MN (40).
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota pada Selasa (20/5/2025).
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen, mengatakan korban dilaporkan hilang sejak 7 April 2025.
"Tim langsung melakukan proses identifikasi forensik. Karena kondisi jasad sudah tidak utuh dan tidak diketahui identitasnya, kami melakukan autopsi dan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunPapua.com.
Penyidik mencocokkan DNA jasad dengan orang tua yang membuat laporan orang hilang dan hasilnya cocok.
"Setelah identitas korban terkonfirmasi, penyelidikan dilanjutkan untuk mengungkap penyebab kematian," lanjutnya.
Hasil penyelidikan sementara, korban tewas dicekik MN kemudian dimasukkan ke baskom.
Jasad korban dibawa ke tengah laut menggunakan perahu dan dibuang di sana.
Tersangka memasang pemberat di kaki korban agar tak ditemukan.
Motif pembunuhan yakni MN kesal ke ibu korban yang jarang pulang.
"Pelaku merasa kesal karena (ibu korban) tidak pernah mengurusi anak, maka pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," tandasnya.
Akibat tindakannya, tersangka dapat dijerat pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 Tahun.
Sementara itu, kasus orang tua membunuh anak juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Yanti (34), membunuh ibu kandungnya bernama Lilis dan anaknya yang masih tiga tahun.
Dalam melancarkan aksinya, Yanti dibantu ayah kandungnya, Cahya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan Yanti merupakan tersangka utama yang menaruh dendam ke korban.
Cahya membantu membunuh Lilis karena terlilit utang Rp90 juta.
"Berupa kalung emas seberat 60 gram milik korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp 90 juta," lanjutnya.
Jasad Lilis sempat dibiarkan membusuk di rumah selama 4 hari.
Anak Yanti yang masih berusia tiga tahun juga dibunuh untuk menutupi kasus ini.
Sejumlah barang bukti diamankan mulai gunting hingga pisau yang digunakan untuk mutilasi.
"Di waktu yang bersamaan, pelaku juga membunuh hingga melakukan perbuatan yang keji itu kepada anak kandungnya sendiri berusia tiga tahun, karena takut perbuatannya terbongkar. Lalu membuang beberapa bagian tubuh korban," kata AKP Tono.
(Mohay) (TribunPapua.com/Tania Sembiring)