Kronologi Komut Sritex Ditangkap Kejagung, Iwan Setiawan Lukminto Diduga Akan Kabur
Ayu Wulansari K May 21, 2025 09:34 PM

Grid.ID - Terungkap kronologi Komut Sritex ditangkap Kejagungpada Selasa (20/5/2025) malam. Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagunglantaran diduga akan kabur.

Informasi penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho. Ia membenarkan adanya kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Kejagung di wilayah hukum Kota Solo.

Namun, ia menegaskan bahwa peran Kejari Solo dalam operasi tersebut bersifat terbatas dan hanya mendukung dari sisi teknis serta penyediaan fasilitas.

Ia pun mengungkap kronologi Komut Sritex ditangkap Kejagungpada Selasa malam. Petinggi Sritex tersebut ditangkap di rumahnya.

Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam. Penangkapan dilakukan di kediaman pribadinya yang beralamat di Jalan Enggano No. 3, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ungkap Widharso, dikutip dari Tribun Solo, Rabu (21/5/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa belum mengetahui secara rinci mengenai perkara hukum yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto. Menurutnya, informasi teknis dan detail kasus sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Agung.

"Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara teknis karena itu bukan ranah kami. Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung," lanjutnya.

Terkait proses penangkapan, Widharso menyebutkan bahwa Iwan Setiawan tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas Kejagung. Proses pun berjalan dengan lancar dan kondusif.

Setelah ditangkap, Iwan Setiawan sempat dibawa ke kantor Kejari Solo untuk transit sementara sebelum diberangkatkan ke Jakarta. Keberangkatan dijadwalkan dengan pesawat pada pukul 05.00 WIB keesokan harinya.

Menjawab pertanyaan seputar status hukum Iwan Setiawan, Widharso menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi apakah Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan awal.

"Kami belum bisa memastikan status hukum beliau, apakah sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam proses pemeriksaan awal. Tapi memang benar, penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Kejari Solo dilibatkan lebih lanjut dalam proses penyidikan, Widharso menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk dari Kejagung. Untuk sementara, segala proses hukum, termasuk pengawasan aset, berada di bawah kendali penuh Kejaksaan Agung.

"Termasuk pengawasan aset sementara semua dari Kejagung. Belum ada petunjuk ke kami. Kami kemarin hanya sebagai lokasi transit untuk membantu teknis dari pusat saja," pungkasnya.

Diduga Akan Kabur

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Komut Sritex ditangkap Kejagung karena ditemukan adanya indikasi Iwan Setiawan Lukminto akan kabur. Penyidik menemukan indikasi bahwa Iwan Setiawan akan mangkir dari pemeriksaan.

Untuk itu, meskipun saat iniIwan Setiawan masih berstatus sebagai saksi, penyidik memutuskan untuk mengamankan yang bersangkutan guna mengantisipasi kemungkinan mangkir.

“Sehingga, pengamanan (penangkapan) ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa yang bersangkutan mangkir atau tidak datang dengan alasan yang tidak jelas atau bisa melarikan diri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Harli menjelaskan bahwa sejauh ini Iwan Setiawan baru sekali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank milik pemerintah kepada Sritex. Namun, hasil pemantauan tim penyidik menunjukkan adanya indikasi bahwa IS berusaha menghindari proses hukum.

“Karena dari berbagai atau beberapa tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan melakukan deteksi terhadap berbagai alat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, bahwa yang bersangkutan ini terindikasi berpindah,” lanjut Harli.

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencuat di tengah krisis yang melanda Sritex. Perusahaan tekstil besar tersebut sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor, dan dibacakan pada 21 Oktober 2024.

Dalam perkara itu, empat perusahaan terlibat sebagai termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Keempatnya dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur sebagaimana tercantum dalam putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Putusan ini sekaligus membatalkan kesepakatan damai sebelumnya yang telah disahkan dalam putusan PN Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg. Menanggapi hal ini, manajemen Sritex telah mengajukan kasasi guna menolak pembatalan homologasi tersebut.

Seiring dengan status pailit yang disandang, Sritex resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya mulai 1 Maret 2025, memperburuk situasi yang kini semakin rumit dengan proses hukum yang melibatkan petinggi perusahaan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.