TIMESINDONESIA, MALANG – Permasalah dampak sampah di TPA Supit Urang Kota Malang yang sudah bertahun-tahun memicu keresahan warga masyarakat terdampak mulai menemui titik temu solusi.
Komisi III DPRD Kabupaten Malang memastikan mengawal percepatan solusi dampak sampah di sekitar TPA Supit Urang Kota Malang.
"Kami sudah bertemu dengan perwakilan masyarakat terdampak dari tiga desa terdekat kawasan TPA Supit Urang dengan pihak pengelola TPA. Sudah kita inventarisasi masalah dan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," terang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PKB, Kuncoro, usai rapat kerja di Gedung TPA Supit urang, Mulyorejo Sukun, Kota Malang, Rabu (21/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Ketua Komisi III DPRD, Tantri Bararoh, dan beberapa anggota, diantaranya Abdul Qodir, Aris Waskita, Aris, Agung, dan Mustofa Hadi.
Untuk diketahui, keberadaan TPA Supit urang Kota Malang sudah ada sejak tahun 1980an. Lokasinya berbatasan langsung dengan permukiman warga di wilayah Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat tiga desa merasakan dampak, dikarenakan volume sampah yang terus menumpuk dan polusi yang ditimbulkan dari TPA Supit Urang tersebut. Yakni, masyarakat Desa Jedong, Desa Pandanlandung dan Desa Dalisodo Wagir.
Masalah ini kemudian sempat memicu keresahan dan protes warga terdampak beberapa kali selama beberapa tahun terakhir, kira-kira sejak tahun 2019 lalu.
"Di tingkatan legislatif, kami menginisiasi kesepahaman dan kesepakatan sesama komisi yang membidangi. Dalam waktu dekat, akan duduk bersama dengan Komisi C DPRD Kota Malang. Kami akan dorong eksekutif juga mengupayakan solusi. Tahun ini harus disudahi polemiknya. Itu yang diminta perwakilan warga terdampak tadi," ungkap Kuncoro.
Dalam kaitan ini, menurutnya solusi yang diharapkan diberikan soal dampak sampah TPA Supit Urang, setidaknya soal polusi dikurangi atau dihilangkan. Baik itu pencemaran air, udara maupun bau busuk yang mengganggu sekitar.
Kompensasi lain yang diminta masyarakat terdampak, juga pembangunan sumur artesis pengganti untuk mendapatkan air bersih, termasuk alat angkut sampah dan mobil ambulans siaga untuk warga.
"Jadi, kita perlu bersepakat, termasuk juga Bupati Malang dan Wali Kota Malang, bagaimana kompensasi dan aspirasi warga terdampak bisa dipenuhi. Bisa dari APBD ataupun bantuan CSR dari kedua daerah," tandas pria yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang ini.
Dukungan APBD untuk solusi dampak sampah TPA Supit Urang ini, lanjut Kuncoro, akan dibahas saat perencanaan Perubahan APBD Kabupaten Malang2025 mendatang. (*)