Polisi Ungkap Temukan Senpi dan Amunisi Saat Geledah Rumah Terdakwa Kasus Judol Komdigi Apriliantony
Adi Suhendi May 21, 2025 10:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Reinhart Yosep Rubin mengungkapkan, dia menemukan sejumlah uang hingga senjata api (senpi) di rumah satu terdakwa kasus perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu disampaikan Reinhart saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk empat terdakwa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Empat terdakwa itu, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Reinhart merupakan satu dari beberapa anggota polisi yang ikut menangkap tersangka judi online.

"Terhadap saksi Reinhart. Saudara ini sebagai saksi penangkap?" tanya jaksa, dalam persidangan.

"Betul," jawab Reinhart.

"Terhadap para terdakwa atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Pak Apriliantony. Pada tanggal 1 November, kami melakukan penangkapan terhadap Pak Apriliantony di rumahnya. Tapi, yang bersangkutan ini tidak ada. Lalu, istrinya kami bawa untuk kita mintakan keterangan. Namun, pada hari yang sama, 1 November, Pak Apriliantony ini menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 23.30 WIB. Lalu kita lakukan penggeledahan terhadap Bapak Tony. Kita mengamankan satu buah handphone iPhone 14 Promax, uang tunai Rp 10 juta, dan ATM atas nama Apriliantony," jawab Reinhart.

Usai melakukan penangkapan  Apriliantony, Reinhart bersama jajaran Polda Metro melanjutkan penggeledahan di rumah Aprilliantony. 

"Lalu kami melakukan penggeledahan di rumahnya. Kita mengamankan uang pecahan dolar," kata Reinhart.

Saat penggeledahan dilakukan, terdakwa Apriliantony tidak ada di rumah.

Sehingga, pemeriksaan dilakukan terhadap sang istri, Adriana Angela Brigita.

"Yang ditemukan apa saja?" tanya jaksa.

"Ada Uang tunai kurang lebih Rp 50 juta. Ada juga senpi beserta amunisinya, ATM atas nama Apriliantony, kemudian saya kurang ingat," jawab Reinhart.

"Kalau mobil?" kata jaksa.

"Ada," tutur Reinhart.

"Apriliantony ini melakukan apa? perannya apa?" tanya jaksa.

"Perannya sebagai koordinator. Jadi, dia yang menerima aliran dana untuk website agar tidak terblokir," kata Reinhart merespons jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau Judol. 

Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025).

Adapun empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Kasus ini bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai sosok pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, yang kini berubah nama menjadi Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Alwin bertemu dengan seorang saksi bernama Jonathan yang masih DPO saat ini. Jonathan merupakan sosok yang memiliki usaha dalam bidang judi online.

Kemudian, dalam pertemuannya, Jonathan dan Alwin bersepakat untuk bekerja sama mengelola situs judol bernama SultanMenang. Alwin bersedia melakukan pengawasan terhadap bisnis judol Jonathan.

Alwin pun memulai untuk bisnis jahatnya di bidang judol. Alwin melakukan pertemuan dengan seseorang untuk mengawasi website Judol tersebut, dengan memberikan upah Rp1 juta. Padahal, Alwin mendapatkan upah dari Jonathan untuk mengawasi sebanyak Rp1,5 juta.

"Bahwa pada sekira bulan Juni 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan kepada saksi Fakhri Dzulfiqar sebanyak 100 (seratus) website perjudian online dari Sdr. JONATHAN (DPO) untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo, namun dikarenakan website yang dijaga semakin banyak maka saksi Fakhri Dzulfiqar meminta penambahan personil sebanyak 2 (dua) orang dan perubahan tarif menjadi Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per website," kata jaksa dikutip Senin 19 Mei melalui draft dakwaan.

Alwin Jabarti pun masih kerap melakukan pertemuan dengan sejumlah orang hanya demi mengupayakan bisnis judol dengan Jonathannya berlangsung aman tanpa adanya pemblokiran website. Sehingga, Alwin rela membayar penjagaan website judolnya sampai Rp4 juta.

Pada bulan Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi untuk mencari data website Judol. Akhirnya, Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto.

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Sdr. Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.

Namun, Adhi Kismanto tak lulus seleksi lantaran harus memiliki status sarjana jika ingin menjadi tenaga ahli. Budi Arie tetap meminta Adhi Kismanto menjadi tenaga ahli Kementerian Kominfo.

"Dengan tugas mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada Sdr. Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Takedown untuk dilakukan pemblokiran," kata jaksa.

Usut punya usut, website yang sudah diupayakan Alwin Jabarti agar tidak diblokir, terkena blokiran oleh Kominfo. Blokiran dilakukan oleh Adhi Kismanto.

Akhirnya nilai penjagaaan dari Alwin kepada Deden bertambah menjadi Rp280 juta. Disisi lain, terdakwa Muhrijan alias Agus ternyata mengetahui praktik jahat Deden dengan Alwin yakni berupaya menjaga ratusan situs Judol.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap dia.

Muhrijan meminta uang kepada Deden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Deden. Deden akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.

Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi Kismanto untuk membahas pemblokiran situs Judol.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyatakan agar praktik penjagaan website judi online dilanjutkan kembali karena adanya orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut yaitu saksi Deden Imadudin Soleh dan menawarkan bagian sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau persentase sebesar 20 persen dari total keseluruhan dari website perjudian online tersebut," ucapnya.

Kemudian, Muhrijan dan Agus melakukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website Judol Deden tidak diblokir Kemenkominfo. Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.

"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30n untuk Sdr. Budi Arie Setiadi sebesar 50ri keseluruhan website yang dijaga," tandas jaksa.

Jaksa menilai bahwa uang penjagaan Judol tersebut menghasilkan total Rp 48.750.000.000 untuk terdakwa. Kemudian uang tersebut dibagikan secara merata.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa.

Adapun pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs Judol dibagikan, sebagai berikut:

- Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh

- Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin

- Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada

- Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

- Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 

- AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto

- AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan

- AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas 

- CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa juga menilai terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.