Lemkapi Sebut Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Sudah Sesuai Prosedur
Wahyu Aji May 21, 2025 11:31 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti penunjukan Irjen Pol Muhammad Iqbal jadi Sekjen DPD RI.

Menurut Edi penunjukan Irjen Muhammad Iqbal jadi Sekjen DPD RI sudah sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Kami melihat penunjukan Pak Iqbal sudah sesuai undang-undang. Sangat aneh jika ada yang mempersoalkan." kata Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Lanjut dia, penunjukkan Sekjen DPD RI dari anggota Polri aktif bukan kali pertama dan tidak ada masalah.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (ADIHGI) ini,  pihaknya melihat semua tahapan sudah dilakukan Polri.

Menurut dia, nama Muhammad Iqbal muncul setelah dilakukan rapat dan pembahasan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

Selanjutnya, setelah melihat kinerjanya, nama Irjen Iqbal diusulkan Kapolri dan disetujui Presiden menjadi Sekjen DPD RI dengan predikat jenderal bintang tiga Polri.

"Kami yakin kehadiran Pak Iqbal akan memperkuat pemerintahan Presiden Prabowo dan akan menjadi memperlancar komunikasi pemerintah dan DPR serta DPD," ucapnya.

Jabatan Sekjen DPD RI berada di luar struktur Polri.

Edi menjelaskan pengangkatan itu tidak ada aturan yang dilanggar.

Anggota Polri termasuk dalam kategori ASN dan memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil.

Hal tersebut sesuai pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal tersebut disebutkan  jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota dari TNI dan Polri.

Begitu juga dalam pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

"Kami melihat semua sudah sesuai prosedur yang ada dan kita doakan agar Pak Iqbal bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya," kata Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sebelumnya Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyoroti pelantikan Muhammad Iqbal menjadi Sekjen DPD RI.

Dia menduga, pengangkatan jabatan tersebut bermasalah sebab diisi seseorang pejabat aktif dari kepolisian.

“Kursi Sekjen DPD RI yang diduduki oleh seorang pejabat aktif kepolisian patut diduga bermasalah dari sisi regulasi dan etis,” kata Lucius Karus saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).

Dari sisi regulasi, Lucius pun mengutip Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyebutkan Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 UU tentang ASN menempatkan kepolisian dan TNI berbeda dari ASN umumnya.

Bahwa ada jabatan ASN tertentu memang bisa diisi oleh Polisi atau tentara, tetapi rujukan penempatan mereka di posisi tertentu itu mengacu pada UU tentang Kepolisian dan UU TNI.

Sementara, Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian jelas-jelas memerintahkan agar anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Dengan demikian, kata Lucius, penunjukan Sekjen DPD yang berlatar belakang Pejabat Kepolisian tidak sinkron dengan regulasi sebagaimana dijelaskan di atas.

“Ada 2 kriteria penting sebagai rujukan dasar figur Sekjen yang diamanatkan UU MD3 yaitu pegawai negeri sipil dan profesional. Polisi mungkin termasuk aparatur negara tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Irjen Muhammad Iqbal kini menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Ia dilantik menjadi Sekjen DPD RI menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama. 

Pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Pengambilan sumpah jabatan Muhammad Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI dipimpin langsung Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

Setelah pelantikan, Muhammad Iqbal mengaku bersyukur.

Ia mengaku bakal bekerja maksimal atas amanah yang diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadapnya.

"Ini merupakan amanah bagi saya sudah ditugaskan oleh kepala kepolisian Republik Indonesia, bertugas melakukan kerja-kerja di DPD RI," ujarnya.

"Saya akan melakukan kerja-kerja maksimal di sini melakukan dukungan administratif, keahlian, sesuai dengan tugas dan fungsi DPD secara konstitusi," pungkasnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.