Tiga Bulan Gajinya Tak Dibayar, Perempuan Ini Curi Ponsel Kantor, Kini Terancam 9 Tahun Penjara
Malvyandie Haryadi May 21, 2025 11:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang karyawati berinisial TH (21) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian empat sepeda motor dan sepuluh ponsel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini terjadi setelah laporan dari pemilik kos yang menjadi tempat penyimpanan barang-barang milik kedai kopi tempat TH bekerja.

Motif Pencurian

Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, mengungkapkan bahwa TH mencuri barang-barang inventaris seperti AC, lemari es, sepuluh handphone, serta empat sepeda motor.

Motif pencurian ini diduga kuat karena TH merasa sakit hati akibat gajinya yang belum dibayarkan selama tiga bulan.

"Pelaku merasa kecewa karena gajinya belum dibayar sehingga nekat mencuri barang-barang milik kantor," tambah Febriman dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kronologi Kejadian

Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 12 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak.

Kasus ini terungkap ketika ibu kos pelaku, Maria, mencium bau tidak sedap dari kamar yang ditinggalkan TH.

Maria kemudian meminta rekan kerja TH, yang berinisial M, untuk memeriksa kamar tersebut.

Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa kamar dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang, termasuk empat sepeda motor yang terparkir di sekitar kos-kosan.

Penangkapan Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono, menjelaskan bahwa TH mencuri sepeda motor satu per satu dan menjualnya kepada orang yang ditemui di jalan.

"Dia mendorong motor itu sendiri dan menjual kepada siapa saja yang mau membeli secara langsung," jelas Tomy.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.

TH akhirnya ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara belum ada informasi terkait gaji tiga bulan yang belum diterima pelaku, apakah sudah diserahkan atau belum.

Sumber: Warta Kota

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.