Lebih dari Setahun Kosong, DPRD: Jabatan Sekdakab Malang Definitif Perlu Segera Diisi
GH News May 22, 2025 01:04 AM

TIMESINDONESIA, MALANG – DPRD Kabupaten Malang menilai pengisian jabatan Penjabat (Pj) Sekdakab Malang oleh Bupati Malang sebagai langkah yang harus dilakukan secepatnya. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir menegaskan, seharusnya sudah sejak jauh-jauh hari posisi Sekda dijabat secara definitif. 

Hal itu mengingat peran Sekda begitu vital di dalam pemerintahan daerah, sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (5), serta Pasal 6 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dimana, Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang tak dapat dipisahkan.

"Sesuai perundang-undangan, Sekda yang dijabat Plh dibatasi waktu dan kewenangan. Posisi Sekda itu vital. Setelah ditinggalkan Wahyu Hidayat, maka Bupati harusnya itu Sekda definitif harus segera diusulkan. Itu usulan saya 1 tahun yang lalu," tandas Abdul Qodir. 

Dikatakan, mengangkat seorang pejabat Eselon II sebagai Sekda memang tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Pengangkatan Sekda definitif harus melalui proses cukup lama lagi.

Sementara syarat untuk memiliki Sekda definitif harus melalui seleksi terbuka (selter). 

"Nah, untuk melaksanakannya, maka Bupati harus membentuk Tim atau Panitia Seleksi, bisa juga dari akademisi untuk menjamin independensi, atau minimal Pj Sekda, yang tentu harus memedomani ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah," tuturnya.

Melihat yang terjadi, pria yang juga anggota Komisi III itu menyampaikan, bahwa kondisinya cukup rumit, apabila 'memaksakan' Nurman untuk kembali lagi diangkat sebagai Pj Sekda. 

"Maka, menurut Saya Bupati tidak mungkin mengangkat kembali Pak Nurman sebagai Pj Sekda, karena terganjal oleh aturan. Walaupun, sebenarnya jika kebutuhan Bupati hanya untuk mengisi jabatan Ketua Pansel Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda, Pak Nurman cukup mumpuni dan gak harus naik status nya sebagai PJ Sekda," ungkapnya. 

Sebaliknya, kata Abdul Qodir, Nurman sejatinya memang sudah tidak bisa lagi diperpanjang lagi jabatannya ataupun diangkat ulang bila menilik aturan yang berlaku. 

Tapi, apabila hanya untuk memenuhi kebutuhan tim/panitia seleksi terbuka Sekda, menurutnya beberapa nama pejabat senior. Seperti halnya, Pak Nurman, Nurcahyo, Tomy Herawanto, Kepala Bappeda, dengan pengalamannya yang cukup mumpuni masuk dalam formasi panitia selter. 

'Tinggal sekarang Bupati Malang menunggu ijin Mendagri dan Pemberitahuan kepada BKN, untuk pembentukan pansel pengisian Sekdakab Malang definitif," demikian pria yang karib disapa Adeng ini. 

Kini, dipastikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo, akan menduduki jabatan sementara yang ditinggalkan Nurman. 

Bupati Malang, HM Sanusi, diagendakan melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025) sore. (*) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.