Kasus Penyimpangan Seksual Fantasi Sedarah: 6 Orang jadi Tersangka, Ini Motif dan Peran Para Pelaku
GH News May 22, 2025 09:04 AM

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus grup Facebook berisi konten pornografi sedarah bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Keenam tersangka telah ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan keenam tersangka yakni berinisial MR selaku pembuat grup Fantasi Sedarah, DK, MS, MJ, MA selaku member grup Fantasi Sedarah serta KA selaku member grup Suka Duka.

"Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan kontenkonten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Dalam hal ini, polisi juga menyita barang bukti antara lain 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, 2 buah memori card handphone.

Atas perbuatannya, keenam orang tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah.

Himawan mengatakan hasil pemeriksaan tersangka, motifnya didasari kepuasan seksual hingga ekonomi.

Himawan menjelaskan MR selalu pembuat dan admin dari grup Facebook 'Fantasi Sedarah' secara sengaja membuat grup itu pada Agustus 2024 untuk memuaskan hasratnya.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Himawan.

Himawan mengatakan dari tangan pelaku penyidik berhasil menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi anak.

Selanjutnya, motif ekonomi juga datang dari DK selaku member atau kontributor di grup tersebut. Dia ternyata mencari keuntungan dengan menjual konten pornografi ke member lain.

"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," tuturnya.

Polri mengungkap ada empat orang wanita yang menjadi korban asusila dan pencabulan dari dua tersangka member grup penyimpangan seksual Fantasi Sedarah.

Direktur Tindak Pidana PPAPPO Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan dari empat orang, tiga di antaranya anak di bawah umur.

"Ditemukan ada 3 orang korban perempuan, terdiri dari 1 orang dewasa usia 21 tahun, dan 2 orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jateng. Hubungan pelaku dengan korban dewasa adik ipar, sedangkan hubungan dengan anak korban adalah paman," kata Nurul dalam konferenis pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Tiga orang tersebut, kata Nurul, merupakan korban asusila hingga pencabulan oleh tersangka MS sambil direkam untuk nantinya dijual di grup tersebut.

"Ditemukan satu anak korban perempuan usia 7 tahun di Bengkulu dengan tersangka MJ usia 25 tahun, hubungan antara tersangka dengan anak korban adalah tetangga," tuturnya.

Hubungan korban dengan tersangka MJ sendiri merupakan tetangganya. Korban dicabuli sebanyak 3 kali dan tindakannya tersebut divideokan.

"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, fisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik serta perbuatan cabul terhadap anak serta pornografi yang melibatkan anak," katanya.

Dia menambahkan, polisi pun masih terus menelusuri dan mengidentifikasi adanya korban lain berkaitan kasus viralnya grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka itu. Baik korban dewasa maupun korban anak di bawah umur.

"Terhadap kasuskasus tersebut sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," katanya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.