AS Tangguhkan Tarif Resiprokal 90 Hari, Apa yang Sudah Dilakukan Pemerintahan Prabowo?
Seno Tri Sulistiyono May 22, 2025 09:36 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amerika Serikat (AS) sedang menangguhkan kebijakan tarif resiprokal (timbal balik) selama 90 hari hingga 9 Juli 2025.

Indonesia awalnya dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen. Setelah ditangguhkan, sementara ini produk RI yang masuk ke AS hanya dikenakan tarif impor 10 persen.

Penangguhan selama 90 hari ini dilakukan Presiden AS Donald Trump dalam rangka membuka ruang negosiasi lebih lanjut.

Tarif resiprokal merupakan kebijakan yang diambil Presiden AS Donald Trump untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia. 

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mengungkap bahwa selama 90 hari ini, Pemerintah RI mengutamakan strategi diplomasi perdagangan dan mempererat solidaritas regional ASEAN.

RI juga melakukan diversifikasi pasar ekspor merespons kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan AS.

Selain itu, Indonesia juga berencana menghidupkan kembali forum kerja sama bilateral Indonesia-AS melalui Trade and Investment Framework Agreement/TIFA yang terakhir dilaksanakan pada 2018.

"Melalui TIFA, Indonesia berharap dapat membahas isu dan kebijakan perdagangan serta investasi yang menjadi perhatian kedua negara secara lebih sistematis," kata Roro dikutip dari siaran pers pada Kamis (22/5/2025).

Pada 17 April 2025, Delegasi Indonesia telah bertemu dengan perwakilan United States Trade Representative (USTR).

Roro mengklaim Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang diterima untuk melakukan dialog langsung di tengah banyaknya permintaan serupa dari negara-negara lain. 

Indonesia dan AS pun sepakat untuk menyusun suatu kerangka kerja (framework). 

Framework disusun dalam jangka waktu 60 hari ke depan yang akan dibahas melalui dua hingga tiga putaran perundingan.

Indonesia juga mengajukan pengembangan
sumber daya manusia yang mencakup bidang pendidikan, sains, teknologi, teknik (engineering), matematika (STEM), dan ekonomi digital.

Lalu, kerja sama yang lebih seimbang di sektor jasa keuangan juga diusulkan.

RI juga meminta tarif impor AS terhadap produk ekspor unggulan Indonesia seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang disesuaikan agar lebih kompetitif dibandingkan negara-negara pesaing.

Solidaritas Negara ASEAN

Selain melakukan diplomasi perdagangan dengan AS, langkah kedua yang dilakukan Indonesia adalah mendorong solidaritas regional ASEAN.

Untuk itu, Indonesia mendukung Malaysia
selaku Ketua ASEAN untuk memulai dialog regional ASEAN dengan AS.

Menurut Roro, sebelum diumumkannya kebijakan tarif resiprokal, Indonesia telah mengusulkan penyusunan non-paper dalam pertemuan ASEAN Economic Ministers’ (AEM) Retreat di Johor, Malaysia pada 28 Februari 2025 untuk mengantisipasi kebijakan tarif AS.

"Usulan tersebut menekankan pentingnya sentralitas ASEAN di tengah ketegangan perdagangan global,” ujar Roro.

Menindaklanjuti usulan tersebut, para Menteri Ekonomi ASEAN telah berkumpul secara virtual pada 10 April 2025 untuk menentukan sikap kolektif ASEAN melalui Joint Statement AEM.

Negara-negara anggota ASEAN sepakat tidak melakukan retaliasi dan akan melakukan negosiasi dengan AS di bawah kepemimpinan Malaysia sebagai Ketua ASEAN 2025.

Diversifikasi Pasar Ekspor

Langkah ketiga yang ditempuh Pemerintah Indonesia adalah melakukan diversifikasi pasar ekspor. 

Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian 16 perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).

Lalu, ada juga perjanjian perdagangan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. 

Di antaranya, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement/ICA-CEPA), Indonesia-Peru CEPA, dan Indonesia-EU CEPA.

Berikutnya, Perjanjian Preferensi Perdagangan Indonesia-Iran (Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement/PTA) dan Indonesia-Tunisia PTA.

Selain itu, Indonesia tengah berupaya melakukan Amandemen Protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

RI juga mengaksesi Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (Comprehensive and Progressive Agreement to Trans Pacific Partnership/CPTPP).

Aksesi juga pada organisasi antarpemerintah Brasil, Rusia, India, China, dan South Africa (BRICS). 

RI juga ratifikasi dan implementasi beberapa perjanjian perdagangan penting, seperti protocol ASEAN-Hong Kong FTA (AHKFTA), ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA), dan ASEAN Movement of Natural Persons (ASEAN MNP).

“Dengan ratifikasi dan implementasi perjanjian-perjanjian tersebut, Indonesia diharapkan dapat memperluas akses pasar dan memperkuat hubungan perdagangan internasional,” ucap Roro.  

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.