TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi di PT Sritex.
Diketahui kasus korupsi yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto ini terkait adanya kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.
Tak hanya Iwan, ada dua orang lainnya yang ikut ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi di PT Sritex ini.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.
"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers Kejagung pada Rabu (21/5/2025), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut Abdul Qohar pun mengungkap peran Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain terkait kasus korupsi di PT Sritex.
1. Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto, berperan dalam penyalahgunaan dana kredit dari Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank DKI Jakarta.
Padahal dana kredit dari BJB dan Bank DKI ini awalnya diperuntukkan sebagai modal kerja.
Qohar menyebut Iwan menggunakan dana kredit tersebut di antaranya untuk membayar utang.
Selain itu digunakan juga untuk membeli aset nonproduktif.
"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya," kata Qohar.
Hal itu kemudian membuat kredit dari BJB dan Bank DKI menjadi macet.
Aset-aset yang dimiliki Sritex pun tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian.
Karena dalam proses penerimaan kredit bank, aset Sritex tidak dijadikan jaminan.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.
2. Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata
Sementara itu, dua tersangka lain yakni Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbandinata berperan dalam pemberian kredit ke PT Sritex secara melawan hukum.
Pasalnya dana kredit tersebut diberikan mereka kepada Sritex dengan tidak menaati prosedur yang ada.
Di antaranya, Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
Namun Sritex justru bisa lolos dan mendapatkan dana kredit tanpa jaminan.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," jelas Qohar.
Hal ini pun jelas melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan merah muda.
Iwan juga terlihat menggunakan masker hitam di mulut saat digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.
Ia memilih bungkam, tidak memberikan komentar terkait penetapan status hukum maupun penahanannya.
Akibat kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit di PT Sritex ini, Iwan bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)