TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, sebagai tersangka, Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya Kejagung menangkap Iwan Lukminto di kediamannya, Jalan Enggano, Nomor 3, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (20/5/2025) malam.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.
Lantas berikut 5 fakta terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya:
Usai jadi tersangka, Iwan Lukminto kini ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
Tidak hanya Iwan, terdapat dua tersangka lainnya yang ikut serta ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut dua tersangka lain yakni Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Qohar alasan menetapkan tersangka Iwan Lukminto.
Disebutkannya Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.
Padahal dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Qohar saat jumpa pers, Rabu (21/5/2025).
Qohar menjelaskan, Iwan diketahui memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.
Selain itu, bos PT Sritex itu juga membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.
Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Iwan tampak digiring menuju mobil tahanan lengkap dengan rompi merah muda.
Tampak juga tangannya diborgol.
Saat melewati awak media, Iwan Lukminto tampak bungkam tak mengeluarkan sepatah katapun.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mereka menetapkan Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka setelah melakukan rentetan penyidikan.
Ini seperti pemanggilan dan pemeriksaan pada 55 orang saksi dan 1 ahli.
Sementara itu, pada hari ini ada 9 orang yang diperiksa.
"Sudah melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat," kata Harli Siregar di live youtube kompas tv pada Rabu (21/5/2025).
(Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)