Berikut ini cara memvalidasi SKTP Guru di platform Info GTK untuk melihat pencairan tunjangan.
Para guru membutuhkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk mendapat tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
SKTP tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Untuk mendapatkan SKTP, guru harus memastikan semua data pada Info GTK telah benar.
Selengkapnya, ikuti langkahlangkah memvalidasi SKTP Guru 2025 di bawah ini.
Syarat Mendapatkan SKTP Guru 2025 Guru wajib memiliki sertifikat pendidik Guru wajib tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidik (Dapodik) Guru wajib memastikan data di Info GTK sudah valid dan telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan. Cara Validasi SKTP Guru 2025 Akses website info.gtk.dikdasmen.go.id Login ke akun Anda dengan memasukkan username dan password Masukkan kode CAPTCHA pada kolom yang tersedia Lalu klik "Login" Anda akan melihat informasi tunjangan dan status SKTP Baca informasi tersebut untuk memastikan data dan besaran tunjangan Anda sudah sesuai. Bagaimana jika Belum Memiliki SKTP?Jika guru belum memiliki SKTP, maka siapkan sertifikat pendidik.
Kemudian, guru wajib memperbaharui data guru melalui DapodikBapak/ibu memastikan Dapodik sudah sinkron dengan Info GTK.
Guru kemudian memastikan Info GTK valid dan Dinas Pendidikan mengusulkan Bapak/ibu untuk ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi.
Setelah itu, Bapak/ibu memastikan SKTP telah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
SKTP juga bisa didownload oleh Operator Simtun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, seperti dikutip dari puslapdik.dikdasmen.go.id.