Grid.ID - Konflik personel KotaK dengan mantan personelnya, Posan Tobing, Pare, dan Icez, memasuki babak baru. Namun, adanya konflik ini semata-mata bukan karena uang.
Hal tersebut diungkapkan Posan Tobing, mantan drummer KotaK. Dia menegaskan bahwa gugatannya terhadap Cella, gitaris KotaK, adalah upaya untuk mempertahankan sejarah band yang mereka bentuk tahun 2004 lalu.
Posan dan dua mantan personel KotaK lainnya begitu menyayangkan sikap Cella yang mendaftarkan nama Kotak ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara diam-diam tanpa izin mereka yang turut andil dalam mendirikan KotaK.
Adanya konflik personel KotaK vs Posan Tobing sering disebut netizen karena masalah uang. Padahal, Posan menegaskan bahwa orientasi adanya gugatan ini bukan karena uang.
"Bukan orientasinya uang, (tapi) itikad baik. Netizen selalu bilang 'Lu BU' bukan, bukan orientasinya uang. Serius, bukan orientasinya uang. Ini ada nilai sejarah yang harus diluruskan kembali," kata Posan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Meski sudah lama keluar dari band, Posan, Pare, dan Icez tetap aktif bermusik dan dalam bidangnya masing-masing. Sehingga konflik ini bukan mempermasalahkan uang, melainkan itikad baik Cella.
“Pare bukan orang pengangguran, saya juga bukan orang pengangguran, Icez apalagi. Kami masih aktif bermusik, ngeband, berbisnis, dan lain-lain. Jadi, andai kata mereka ngomong saja, mungkin clear. Masalahnya diam-diam ini yang bikin kita sebal," ujar Posan.
Lebih lanjut, Posan menjelaskan sejarah asli band KotaK yang didirikan olehnya, Pare, Icez, dan Cella. Sejarah ini tak boleh berubah, meskipun kini hanya tersisa Cella sebagai personel KotaK yang tidak pernah hengkang.
“Tahun 2004, pendiri Kotak adalah Pare, Posan Tobing, Icez, dan Cella. Itu tidak boleh diubah,” tegas Posan.
Sedangkan Pare alias Julia Angelia Lepar, tak hanya sebagai vokalis original KotaK, tapi juga sebagai pencetus nama KotaK. Dia mengaku sakit hati karena memgetahui bahwa nama KotaK sudah didaftarkan ke HAKI sejak tahun 2014 tanpa sepengetahuannya.
“Tahun 2023 kami baru tahu nama Kotak sudah didaftarkan ke HAKI. Jadi wajar dong kalau saya sakit hati,” ucap Julia.
“Karena saya, Posan, Icez, dan Cella tahu bagaimana kejadian dari nolnya. Kok bisa enak banget, didaftarkan bersama orang-orang yang datang setelah kami, seperti Tantri dan Chua,” tambah Julia.
Diketahui, konflik personel KotaK vs Posan Tobing dimulai sejak Posan melarang personel KotaK sekarang untuk menyanyikan lagu-lagu yang dia ciptakan.
Kemudian, Posan Tobing, Pare, dan Icez menggugat Cella secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada November 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.
Meski begitu, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. Posan dkk akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang juga ditolak. Terakhjd, Posan, Icez, dan Pare akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.