TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - FA, seorang anggota DPRD Sumatera Utara, diduga menghamili pegawai bank swasta SNL (24). SNL terduga tipu daya FA, karena dijanjikan kenaikan karier dan menikah.
Pada Selasa (20/5/2025) kemarin, SNL didampingi kuasa hukum melaporkan anggota dewan itu ke Polda Sumatera Utara.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum SNL, Muhammad Reza.
SNL pertama kali bertemu FA pada Januari 2025 lalu, saat kliennya mencari nasabah.
"Pada awal Januari kemarin, klien saya berkenalan dengan FA, pada perkenalan itu di kantor DPRD,"
"Saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL," bebernya, Selasa (20/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Keduanya kemudian bertukar nomor handphone dan intens berkomunikasi.
Pada 27 Januari 2025, FA mengajak SNL ke sebuah hotel di Medan untuk melakukan hubungan badan.
SNL mengiyakan ajakan tersebut karena dijanjikan karier serta ajakan menikah.
"Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta," imbuhnya.
Pada Februari 2025, SNL melakukan tes kehamilan seorang diri dan hasilnya positif.
Muhammad Reza menambahkan FA sudah diajak mediasi berulang kali, namun tidak menemukan titik tengah.
"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA,"
"Sudah tiga kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda," tegasnya.
Berdasarkan keterangan SNL, FA melakukan rudapaksa saat korban hamil pada 2 Mei 2025.
FA kemudian memblokir nomor SNL dan lepas dari tanggungjawab.
"Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar FA untuk meminta tanggung jawab, FA memblokir saya, dan sebelum memblokir FA ada mengucapkan kata kotor," ucap SNL.
SNL memastikan ia baru pertama kali berhubungan badan dengan FA.
SNL memiliki bukti video hubungan badan yang direkam FA menggunakan handphonenya.
"Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai HP saya sebelum saya menyatakan positif hamil, ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan HP saya, dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat HP dia," tandasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, Fajri menyebut apa yang disampaikan SNL merupakan fitnah.
Menurut Benny, tudingan SNL yang dikemukakan ke publik baik melalui kuasa hukum dan secara pribadi berbeda dengan kronologi yang tertuang dalam laporannya.
"Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di Media jauh berbeda," kata kuasa hukum Fajri Akbar, Benny Harahap, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/5/2025).
Benny mengatakan hubungan asmara antara Fajri Akbar dengan SNL merupakan hubungan pribadi orang dewasa.
Adapun hubungan asmara yang terjadi antara keduanya tanpa paksaan, tekanan ataupun janji manis Fajri sebagai anggota DPRD Sumut ke SNL.
"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," katanya.
Lanjut Benny, Fajri Akbar juga telah lebih dulu melaporkan SNL ke Polda Sumut dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Laporan dilayangkan Fajri pada 5 April lalu ke Polda Sumut karena SNL, melalui media sosial Instagram pribadinya diduga mencemarkan nama baik Fajri.
Laporannya tertuang dalam STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA."
Benny mengatakan mereka juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang merusak nama baik dan integritas kliennya.
"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha menyatakan, informasi yang beredar ini baru kami ketahui saat SN menggelar konfrensi pers.
Dengan begitu, kami juga tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal.
"Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa. Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi."
Fajri Akbar merupakan pria kelahiran Medan 24 April 1990, saat ini usianya 35 tahun.
Fajri Akbar adalah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari fraksi Demokrat.
Pria berlesung pipi itu bertarung di daerah pemilihan (dapil) Medan 1 mencakup Amplas, Kota Medan Denai, Medan Area, Tembung, Medan Perjuangan, Medan Deli, Labuhan, Marelan dan Belawan.
Di kertas suara Fajri Akbar adalah Caleg dengan nomor urut 3.
Sebelum bertarung, Fajri Akbar pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2010.
Ia adalah tamatan SD Keumala Bhayangkari I Medan tahun 1996-2002, SMP Harapan 2 Medan tahun 2002-2005 , SMAN 1 Medan tahun 2005-2008 dan Fakultas Hukum USU 2008-2013.
Selain itu, Fajri Akbar juga mempunyai pengalaman kerja yang mumpuni.
Dia pernah berkerja di PT Asuransi Jiwa Inhealth Legal Intern sejak April – Desember 2014.
Kemudian LBH Peradi Jakarta Timur Februari – Agustus 2015.
Lalu, Swandy Halim & Partners Law Firm Associate, April 2016 – sekarang.
Firma hukum itu berkedudukan di Jakarta.
Fajri Akbar aktif mengikuti dan menjadi anggota spesialisasi profesi yang akan digunakannya dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Ia aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengalaman di bidang pendidikan dan bekerja inilah dijadikan modal Fajri Akbar saat menjadi anggota DPRD Sumut.
Selain itu, Fajri Akbar menjadi pengurus KNPI kota Medan dari 2014 -2017; MPW Pemuda Pancasila Sumut dari 2014 – 2017.
Pengalaman itu membuat Fajri Akbar optimis duduk menjadi wakil rakyat di DPRD Sumut periode 2024-2029.
Putra Medan itu mengaku berkewajiban membangun Sumut untuk setara dengan provinsi lain yang berkembang di Indonesia.
Ia sudah berkomitmen berkerjasama dengan anggota dewan dari partai lain, untuk bersama-sama memajukan Sumatera Utara ke depan disamping menghilangkan kesenjangan kaya dan miskin