Beda Nasib: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Polisi, Pencemaran Nama Baik Tetap Diproses
GH News May 23, 2025 02:03 AM

— Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo setelah hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa dokumen tersebut asli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan terhadap hasil penyelidikan pun telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Atas dasar itu Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan.

Lantas, bagaimana nasib Roy Suryo Cs yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik?

Berbeda nasib, untuk proses penyelidikan atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terhadap sejumlah pihak itu masih terus berlanjut di Polda Metro Jaya.

“Proses hukum adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis akan berkoordinasi. Saat ini masih kami percayakan kepada penyidik di sana,” kata Brigjen Djuhandhani.

Ia juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Penyelidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Djuhandhani, Polda Metro Jaya bakal mengumumkan kelanjutan dari penyelidikan aduan dugaan pencemaran nama baik.

"Hasilnya seperti apa proses penyelidikan tentu saja nanti penyidikpenyidik Polda akan melaksanakan proses ini," jelasnya.

Peluang Jokowi Diperiksa JOKOWI Presiden ke7 Joko Widodo berjalan usai memberikan klarifikasi kepada pihak penyidik di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Joko Widodo memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pemeriksaan pelapor bisa saja dilakukan sesuai pertimbangan dari penyelidik.

"Penyelidik yang akan mempertimbangkan berdasarkan faktafakta yang dikumpulkan," ucap Ade Ary.

Jokowi sebelumnya bersama tim hukumnya membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Kepolisian memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah faktafakta terus dikumpulkan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.

"Jadi tahapan penyelidikan itu diperiksa klarifikasi. Nanti ditentukan hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti dan barang bukti apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," ujarnya.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor, akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. 

"Setelah penyidikan, pelapor diperiksa lagi, diBAP namanya, diambil keterangan berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Diulangi lagi nanti, semua saksi diperiksa lagi," urai Ade Ary.

IJAZAH JOKOWI Foto Pakar Telematika Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara memberikan klarifikasinya terkait tak adanya nama terlapor dalam laporan polisi yang diajukan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu. Rivai membenarkan, memang dalam LP yang dibuat Jokowi 30 April lalu, pihaknya tak mencantumkan nama terlapor, termasuk nama Roy Suryo maupun nama Dokter Tifa. (Kolase Tribunnews)

Tahapantahapan tersebut diatur di dalam hukum acara pidana. 

"Jadi, penyelidikan dan penyidikan ini harus kami lakukan sesuai SOP secara proporsional dan profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan prinsip kehatihatian," sambungnya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima selalu tahapannya akan seperti itu, tanpa terkecuali.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.