TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Unit Resmob Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota menangkap empat petugas penagih utang atau debt collector yang mencoba mengambil paksa mobil warga hingga mengancam korbannya.
Keempatnya ialah Yusrizal Agustian Siagian (55) warga Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Andy Kenedy Marpaung (39) Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Badia Simarmata (47) Kecamatan Medan Tembung, Rindu Tambunan (46) Kelurahan Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan, para tersangka mencoba rampas mobil Toyota Avanza warna hitam berplat BK 1813 VW dan satu Handphone merk I-Phone type 12 Promax.
"Keempat orang berperan sebagai debt collector sudah ditahan, mereka hendak merampas mobil milik warga,"katanya Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (22/5/2025) sore.
Percobaan merampas mobil Toyota Avanza korban bernama Lia Praselia (35) warga Menteng 7 Grand Menteng Indah Clauster The Green, bermula ketika ia bersama suami dan sedang menjemput anaknya dari sekolah, pada Rabu (21/5/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Korban saat itu melintas di Jalan Turi Kecamatan Medan Kota dan tiba-tiba para debt collector menghadang dan menghentikan mobil korban.
Kemudian, para debt collector mencoba mengetuk kaca pintu mobil untuk menyuruh korban untuk membuka kaca mobil.
Setelah kaca mobil dibuka oleh korban pun langsung menegur dan sambil merekam para debt collector tersebut.
Kunci mobil dan Handpone korban di rampas oleh keempat tersangka debt collector.
"Diduga, pelaku berjumlah 10 orang, namun saat ini yang diamankan ada 4 orang pelaku, dan sisianya masih proses pengejaran dan pendalaman,"Ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat menyelidiki, hingga akhirnya para penagih utang ini ditangkap karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan.
Keempat pelaku melakukan motif mengambil mobil dengan modus operandi Melakukan penarikan mobil.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk I-Phone type 12 Promax, satu unit mobil avanza warna hitam No. Polisi BK 1813 VW, enam unit Handphone.
"Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana dengan pelanggaran hukum lain putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui penetapan pengadilan,"tutupnya.
(cr9/www.tribun-medan.com).