Gugatan Mukota VI Kadin Cilegon Disidang, PN Serang Periksa Ahli untuk Telisik Dugaan Pelanggaran
Glery Lazuardi May 23, 2025 09:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Kamis (22/5/2025).

Agenda utama sidang kali ini adalah pemanggilan saksi-saksi dari pihak penggugat, termasuk seorang saksi ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Isbanri, menegaskan bahwa gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi selama proses pemilihan Ketua Kadin Cilegon.

"Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah tidak adanya undangan tertulis kepada anggota aktif dan pengurus Kadin Cilegon untuk menghadiri Mukota VI yang digelar pada 17 Januari 2025," ujarnya.

Hasil Mukota VI yang menetapkan Muhammad Salim sebagai Ketua Kadin secara aklamasi juga dipersoalkan. Muhammad Salim kini telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Banten terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Cilegon.

Selain dugaan pelanggaran prosedur, panitia Mukota juga dituding melanggar asas transparansi dan profesionalisme.

Isbanri menambahkan, "Ada dugaan penggelapan dana Rp500 juta yang disetorkan klien kami sebagai persyaratan pencalonan, dan klien kami bahkan dilarang masuk ke acara berdasarkan keterangan saksi."

Calon Ketua Kadin lainnya, Ahmad Suhandi alias Andi Jempol, menyatakan kerugian materiil dan immateril yang dialaminya, khususnya uang pendaftaran sebesar Rp500 juta.

Ia berharap majelis hakim dapat membatalkan hasil Mukota VI serta daftar peserta yang diumumkan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan, dengan harapan proses hukum ini dapat mengungkap fakta dan memastikan penyelenggaraan Kadin Cilegon berjalan sesuai aturan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.