TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul mengejutkan dari Dokter Spesialis Bedah Saraf Zainal Muttaqin soal pemecatan dirinya dari RSUP dr. Kariadi Semarang setelah menulis sejumlah artikel kritis terkait dunia kesehatan di media massa.
Pengakuan ini diungkapkan langsung dokter Zainal dalam sidang uji materiil Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2025).
Sidang dengan perkara nomor 111/PUU-XXII/2024 ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Zainal mengajukan bukti berupa tangkapan layar sejumlah tulisannya yang terbit sejak akhir 2022 hingga awal 2023.
Di antara tulisannya ini berjudul "Karut-marut Distribusi Dokter dan Dokter Spesialis" di Kompas.id dan "Surat Tanda Registrasi Dokter Seumur Hidup?"
“27 Maret saya dipanggil 2023 oleh Dirut R.S. Karyadi, disampaikan pesan dari Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan tersinggung atas tulisan-tulisan saya. Saya diminta untuk cooling down istilahnya,” ujar Zainal di persidangan.
Lalu pada 1 April 2023, lanjut Zainal, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan datang langsung ke RS Kariadi dan menyampaikan bahwa ASN Kemenkes hanya boleh memberi masukan positif lewat jalur resmi partisipasi sehat di kementerian.
"Itu disampaikan jelas di depan forum kami," kata Zainal.
Setelah itu, Zainal menjalani sidang etik. Meski tidak ditemukan pelanggaran etik maupun medis, ia diminta menyensor semua tulisannya lewat komite etik RS Kariadi.
Ia menolak permintaan tersebut dengan alasan bisa menilai tulisannya sendiri dan siap bertanggung jawab jika terbukti melanggar UU ITE.
Akibat penolakan itu, Zainal dipecat dari posisinya sebagai mitra RS Kariadi.
“Tanggal 5 April saya dipanggil oleh Dirut lagi dan diberikan surat pemberhentian sebagai mitra, dan direktur menyampaikan dengan menangis bahwa dia hanya bawahan, bahwa apa yang dia lakukan itu atas perintah Menkes,” kata Zainal.
Sebagai informasi, perkara uji materi ini diajukan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki.
Ia meminta Mahkamah mengubah tafsir Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan agar kolegium kedokteran dibentuk secara independen tanpa intervensi negara dan benturan kepentingan.