TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menetapkan pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah sejumlah mantan karyawannya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan 108 lembar ijazah milik mantannya yang disimpan di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana.
Penyidik telah memeriksa 25 orang saksi pada kasus tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Ancamannya empat tahun," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono Kamis (22/5/2025).
Lantas, bagaimana nasib Jan Hwa Diana yang saat ini juga terjerat kasus perusakan mobil?
Sampai saat ini, Jan Hwa Diana masih ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya, bersama sang suami, Hendy.
Keduanya menjadi tersangka atas dugaan perusakan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Beriringan dengan itu, penyidikan di Polda Jatim berlanjut.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata Suryono.
Sejauh ini, Polda Jatim tidak menetapkan suami Diana dan staff HRD UD Sentosa Seal, Veronika, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena masih pengembangan lebih lanjut.
“Belum (Handy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan,” lanjutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025) petang.
Diana yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye itu, tampak dibawa keluar dari dalam ruang kabin penumpang.
Ia memakai masker penutup hidung dan mulut warna putih, rambut berwarna pirang dibiarkan tergerai saat menyibak kerumunan awak media.
Namun Diana tetap memilih bungkam meskipun dicecar berbagai pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya sejak siang.
Dia tampak berjalan menundukkan kepala, seraya mendekap sebuah buku tulis bersampul warna ungu.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana ngotot tidak memberikan perintah kepada staf atau HRD menyita ijazah para karyawan.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Diana dan Hendy ngotot tidak mengetahui keberadaan ijazah para karyawannya.
"Pengakuannya awalnya tidak mengakui menyimpan. Makanya kami melakukan penggeledahan untuk mencari," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).
Kendati demikian, lanjut Farman, pihaknya tetap tak kehabisan akal untuk mencari alat bukti yang bakal membuktikan keterlibatan Diana serta suaminya dalam penyitaan ijazah tersebut.
"Kesaksian, dia (Diana dan suaminya) gak tau. Tapi kan ada alat bukti lainnya," katanya.
Farman juga menduga Jan Hwa Diana berusaha menghilangkan barang bukti, seperti SKCK dan surat-surat lainnya.
“Nanti kita lihat sampai sejauh mana. Yang jelas, sudah ada tanda terima ijazah diterima CV, kemudian CV itu dikemanakan ijazahnya kita belum tahu,” kata Farman, Jumat (16/5/2025).
Pada Kamis (15/5/2025), penyidik baru menemukan satu ijazah milik eks karyawan dalam penggeledahan di UD Sentosa Seal.
Ijazah tersebut tersimpan dalam brankas yang terletak di sebuah ruang khusus milik manajemen perusahaan.
Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian itu, berlangsung sejak sore hingga tengah malam.
Penggeledahan di perusahaan milik Jan Hwa Diana itu, menandai perjalanan kasus yang sudah memasuki tahapan penyidikan.
Selain lokasi perusahaan, anak buahnya juga menggeledah bangunan tempat tinggal Jan Hwa Diana bersama keluarganya.
Karena, dimungkinkan, terdapat beberapa berkas dan barang bukti yang diperlukan penyidik untuk melanjutkan proses penanganan hukum kasus dugaan penggeledahan ijazah milik para mantan karyawan.
"Dalam penggeledahan itu ditemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor, salah satu brankas di dalam kantor dari CV tersebut," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, pada Jumat (16/5/2025).
Meskipun belum memiliki catatan pasti mengenai jumlah mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak manajemen perusahaan, Farman menduga, ada puluhan orang korban yang ijazah masih belum diketahui keberadaannya.
Namun, mengenai jumlah saksi yang sudah dan masih menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut. Ia menerangkan, ada sekitar 20 orang.
Terdiri, 12 orang korban sebagai pelaporan, sisanya merupakan pihak manajemen perusahaan, tak terkecuali Diana serta suaminya, Handy Soenaryo.
"Yang sudah diperiksa lebih kurang ada 20-an orang. 12 korban, lainnya karyawan (perusahaan) termasuk Diana dan suaminya juga masih kami periksa," pungkasnya.
(Tony Hermawan/Luhur Pambudi)