TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Keputusan ijazah Jokowi dinyatakan asli berdasarkan pada uji laboratorium forensik (labfor) terkait dengan surat tanda tamat belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan dalam jumpa pers bahwa penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dihentikan.
Polisi juga menyebut tidak ditemukan unsur tindak pidana.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Lantas muncul pertanyaan besar usai ijazah Jokowi disebut asli, yakni soal nasib Roy Suryo Cs yang dilaporkan langsung oleh Jokowi lantaran terkait dengan penyebaran tuduhan ijazah palsu.
Diketahui Jokowi dan Relawan Alap-alap Jokowi melaporkan Roy Suryo cs ke polisi, terkait dengan tuduhan ijazah palsu dan pencemaran nama baik.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).
Nama-nama seperti Roy Suryo, dokter Tifa, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, Rizal Fadillah, dan Kurnia tercatat telah dilaporkan oleh Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Diberitakan sebelumnya Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji, menyebut soal langkah-langkah hukum jika nantinya ijazah UGM Jokowi terbukti asli.
Awalnya dirinya menjelaskan soal kemungkinan keputusan Ijazah Jokowi disebut palsu, maka proses hukumnya akan berjalan dan nantinya dapat dijerat menggunakan UU Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Misalnya kalau ini palsu (ijazah Jokowi) berarti terjadi pemalsuan ijazah (dijerat) KUHP 263 berarti berarti adanya proses hukum terkait laporan di Bareskrim Polri jalan," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (19/5/2025).
Di sisi lain, jika ijazah Jokowi terbukti asli keluaran dari UGM, proses hukum berlaku sebaliknya.
Maka proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi yang akan berjalan.
"Jadi para tersangka akan diproses lebih lanjut baik dengan undang-undang pidana pencemaran nama baik ataupun undang-undang ITE," ujar Eks Kabareskrim tersebut.
(Garudea Prabawati/Reynas Abdila)