TRIBUNNEWS.COM - Purwati, Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.
Selain menahan Purwati, Kejari juga menahan Amin.
Purwati diketahui berperan sebagai pengguna anggaran, sedangkan Amin merupakan pejabat fungsional yang bertugas di bidang perencanaan.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Karanganyar telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dinas terkait.
"Dari pemeriksaan saksi tersebut tim penyidik telah membuat kesimpulan.
Hari ini menetapkan dua orang tersangka inisial P dan A," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam, dikutip dari TribunJateng.com.
Dalam kasus ini, pengadaan alkes lewat E-katalog dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hartanto mengungkapkan bahwa ada pihak yang sengaja mengatur pemenang tender dalam proses E-katalog tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan alkes itu mencapai Rp13 miliar.
Alkes yang telah disalurkan ke sejumlah puskesmas kemudian didistribusikan lebih lanjut ke posyandu-posyandu.
"Dua orang tersangka ini sementara kita titipkan di Rutan Polres," terangnya.
Kedua tersangka terancam maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan suap.
(Falza) (TribunJateng.com/Agus Iswadi)