Inilah Zarof Ricar, Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Simpan Uang Hampir 1 Triliun dan Emas 51 Kg dari Makelar Kasus
Moh. Habib Asyhad May 23, 2025 04:34 PM

Inilah sosok Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang simpan uang hampir 1 triliun dan emas 51 kg, diduga hasil jadi makelar kasus.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Siapa yang tidak terkaget-kaget melihat uang hampir 1 triliun kes? Saking kagetnya sampai-sampai hampir bikin pingsan.

Itulah yang dialami penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sebagaimana disampaikan oleh Jampidsus Febrie Adriansya saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 20 Mei 2025 kemarin, ketika menemukan tumpukan uang hampir 1 triliun di rumah Zarof Ricar.

Zarof adalah mantan pejabat Mahkamah Agung yang ditangkap Kejaksaan Agung pada Oktober 2024 lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Saat pengusutan itulah ditemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas Antam yang disimpan dalam brankas pribadi. Yang menangkap adalah tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu.

Mengutip Kompas.com, Zarof ditengarai sebagai makelar kasus dalam perkara yang menyeret Ronald Tannur, yang sempat dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Setelah vonis kontroversial itu, tiga hakim PN Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap. Kejagung kemudian menelusuri peran Zarof dalam mengatur perkara tersebut di balik layar.

Profil Zarof Ricar

Zarof Ricar lahir di Sumenep, Jawa Timur, yang pensiun dari Mahkamah Agung pada Januari 2022. Di MA, beberapa jabatan penting pernah dia duduki. Di antaranya adalah:

1. Pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mengurus mutasi dan promosi hakim.

2. Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA sejak 22 Agustus 2017, diangkat oleh Ketua MA saat itu, Hatta Ali.

3. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum MA pada 2020.

4. Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada 2017.

5. Produser film Sang Pengadil yang tayang di bioskop mulai 24 Oktober 2024.

Pada 2021, Zarof pernah melaporkan harta kekayannya yang tercatat sebesarRp51,4 miliar. Tapi nilai itu terpaut jauh dibandingkan hasil penggeledahan rumahnya pada 2024. Sampai-sampai "Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).

Uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof menjadi bukti awal penting dalam pengusutan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Febrie, praktik TPPU Zarof tidak hanya terjadi pada 2023–2024, tetapi sudah berlangsung sejak 2012 saat ia masih menjabat sebagai ASN di MA.

“TPPU-nya selama dia menjabat sebagai ASN, yaitu 2012 sampai 2022,” ujar Febrie. Penyidik Kejagung juga telah menyita delapan unit rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga milik Zarof.

PR utama penyidik sekarang adalah membuktikan dari mana asal-usul uang tersebut, apakah ada keterlibatan pihak lain di lingkungan MA. Juga apakah uang itu digunakan untuk suap atau titipan dari hakim atau penegak hukum lain.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025), Zarof mengaku memulai kegiatan tersebut sejak 2016, saat masih menjabat di MA. “Saya beberapa kali menjadi seperti apa yang disebut perantara untuk jual beli tambang,” ujar Zarof.

Dia juga menyebut menjadi broker tambang emas di Papua dan nikel, serta menerima fee dari pemilik lahan dan kontraktor. Tapi jaksa menyoroti ketidaksesuaian antara keterangan Zarof di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Di persidangan, Zarof menyebut menerima USD10 juta, namun sebelumnya mengaku hanya menerima Rp7 miliar. “Ini saudara bisa ingat sampai 10 juta dollar dari mana sekarang?” tanya jaksa.

“Ya saya lihat ya, karena nilai Rp920 miliar itu mungkin waktu saya menerimanya dinilai sekitar Rp400 miliar,” jawab Zarof.

Uang tersebut, kata Zarof, tidak digunakan dan hanya disimpan dalam brankas rumahnya. “Tidak saya gunakan apa-apa, saya simpan saja di brankas,” katanya.

Sementara dalam sidang lainnya pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp50 miliar dari kasus sengketa Sugar Group yang berseteru dengan Marubeni Corporation pada 2016–2018. Uang itu disebut berasal dari “anak buah Sugar” sebagai fee untuk mengkondisikan agar MA memenangkan Sugar Group di tingkat kasasi.

Zarof mengklaim bahwa pihak Sugar sudah menang di pengadilan tingkat pertama dan banding. Dia lalu yakin bahwa MA akan menguatkan putusan tersebut. “Saya berspekulasi ini pasti menang,” ujarnya.

Zarof Ricar kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur serta penerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Kejagung berharap Zarof bersikap kooperatif agar penyidikan dapat mengungkap aliran dana dan aktor lain yang terlibat. “Zarof sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” ujar Febrie.

Rincian uang tunai yang disita dari rumah Zarof Ricar

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, uang tunai yang disita dari rumah Zarof sebagian berupa valuta asing serta uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Berikut rincian daftar uang dan emas yang disita dari Zarof Ricar berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 10 Februari 2025:

1. Uang pecahan Rp100.000 sejumlah 54.725 lembar, dengan nilai total Rp5.472.500.000 dan pecahan Rp50.000 sebanyak 4.000 lembar senilai Rp200.000.000

2. Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat (AS) berjumlah 13.980 lembar, dengan jumlah 1.398.000 dollar AS

3. Uang pecahan 1.000 dollar Singapura sebanyak 71.077 lembar, dengan jumlah total 71.077.000 dollar Singapura

4. Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dollar Singapura dan 50 dollar Singapura

5. Uang 46.200 Euro dalam pecahan 599, 200, dan 100 Euro

6. Satu amplop berisi 150.000 dollar Singapura

7. Satu amplop berisi 132.720 dollar Singapura

8. Satu amplop berisi 100.000 dollar AS

9. Satu amplop coklat berisi 100.000 dollar AS

10. Satu buah amplop berisi 120.000 dollar AS

11. Satu buah amplop coklat berisi 100.000 dollar AS

12. Satu amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura

13. Satu amplop putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000

14. Satu amplop berisi uang Rp 2,4 juta

15. Satu amplop berisi 25.000 euro

16. Satu amplop berisi 93.000 dollar Singapura

17. Satu amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2 dollar AS

18. Satu amplop berisi 700 dollar AS

19. Satu amplop berisi 250 dolar AS, 20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS

20. Uang 1.999.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura

21. Uang 79.200 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS

22. Uang 201.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dollar Hong Kong.

23. Uang 14.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 500 dollar Hong Kong

24. Uang 700 dollar Hong Kong

25. Uang 50 dollar Hong Kong

26. Uang 60 dollar Hong Kong

27. Uang 10 dollar Hong Kong

28. Selembar uang 1.000 dollar Singapura

29. Uang 300 dollar Hong Kong dalam pecahan 100 dollar Hong Kong

30. 449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 dengan berat per keping 100 gram dan 20 keping emas Antam 100 gram sehingga berat total 46,9 kilogram

31. Satu dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram dan 1 keping emas seberat 50 gram

32. Satu dompet berisi 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram

33. Satu plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram

34. Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025

35. Tiga lembar kwitansi toko emas mulia.

36.Uang 267.500 dollar Hongkong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.