Polisi Amankan Member Aktif Grup FB Inses 'Suka Duka', Masih di Bawah Umur
GH News May 24, 2025 01:03 AM

Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus grup Facebook 'Cinta Sedarah' yang berganti nama menjadi 'Suka Duka'. Terbaru, Polda Metro mengamankan seorang laki-laki berstatus anak dengan usia di bawah 18 tahun.

"Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary mengatakan Anak ini diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5). Dia menjelaskan Anak ini merupakan member aktif dalam grup FB 'Suka Duka' dan diduga menjual konten pornografi.

"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," ungkap Ade Ary.

Diduga, anak tersebut menjual konten pornografi Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi selesai, anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan, akhirnya Anak tersebut ditetapkan menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan Anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," tutur Ade Ary.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.