TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyampaikan akan segera mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua hakim pembebas Ronald Tannur ke Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini mengingat dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Dengan demikian, putusan terhadap kedua hakim itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, saat ini Mahkamah Agung belum mendapatkan salinan putusan dua terdakwa tersebut dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Yanto kemudian menyebut, apabila salinan putusan tersebut sudah diterima, MA akan segera mengusulkan PTDH tersebut kepada Presiden.
"Begitu MA dapat salinan putusan yang sudah inkrah, akan segera ditindaklanjuti (PTDH Erintuah dan Mangapul)," kata Yanto, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/5/2025).
Sebelumnya, Yanto menyebut, usulan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiga hakim tersebut akan diajukan kepada Presiden RI Prabowo, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Intinya kalau sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah ya akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Yanto, Selasa (13/5/2025).
Untuk diketahui, kasus ini melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Vonis terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan waktu 7 hari kepada tiga terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejagung untuk berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan upaya hukum banding.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur.
Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Berbeda dengan Heru, Erintuah dan Mangapul tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.