TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, telah menerima laporan terkait lahan milik BMKG yang diduga diduduki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Adapun laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai BMKG," ujar Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Laporan tersebut dibuat pada 3 Februari 2025, dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, serta perusakan secara bersama-sama.
"Ini sebagaimana diatur oleh Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang bergerak, kemudian (Pasal) 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," ucap Ade Ary.
Menurut Ade Ary, pelapor yang bertindak sebagai kuasa dari korban, BMKG, melaporkan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang bertuliskan 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," kata dia.
"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor juga diduga merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa tanah itu milik ahli waris," lanjut Ade Ary.
Korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga laporan polisi pun diajukan.
Dalam perkembangan penyelidikan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi dan menerima barang bukti terkait.
"Pada 26 Maret 2025, tim penyelidik kembali mengecek lokasi dan memasang plang. Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'," ucap dia.
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian, memasang plang yang bertuliskan 'Sedang dalam Proses Penyidikan'," sambungnya.
Pada lokasi yang sama, juga ditemukan spanduk yang bertuliskan "Selamat Datang Kicau Mania", yang berasal dari salah satu ormas dengan inisial GJ atau GA di Tangerang Selatan.
Para terlapor dalam peristiwa ini terdiri dari enam orang, yakni J, H, AF, K, B, dan MY.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyelidik, terlapor AV, K, dan MY diduga terkait dengan ormas yang berinisial GJ," tutur Ade Ary.
"Kasus ini merupakan bagian dari sasaran pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas," tambah Ade Ary.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prabowo Subianto yakni Prasetyo Hadi belum mengetahui soal polemik ormas GRIB Jaya yang diduga menguasai lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Prasetyo pun berjanji akan mengecek dugaan kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh GRIB Jaya tersebut.
"Aku belum dengar, nanti aku cek ya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Kendati begitu, ia memastikan bahwa kepolisian tengah masih melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme dalam beberapa waktu terakhir.
Tak hanya yang memberantas premanisme bersifat perorangan, namun juga kelompok.
"Yang pasti adalah kurang lebih 2 minggu, 1minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman kepolisian, Bapak Kapolri dengan seluruh jajaranya secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini kan," ujarnya.
"Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan," tandas dia.
Diberitakan sebelummya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bahkan ormas sempat menuntut ganti rugi Rp5 miliar atas dasar anggotanya yang disebut sebagai ahli waris tanah tersebut.
Rudianto pun meminta Kementerian ATR/BPN, ikut turun tangan lantaran pihak ormas ada yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
“BMKG sudah punya SHP dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tanah tersebut," ujarnya.
"Sementara di sisi lain, masih ada yang ngotot mengaku ahli waris dan melakukan penyerobotan lahan dengan cara-cara premanisme," imbuhnya.
"Jadi saya minta Kementerian ATR/BPN juga ikut turun tangan, karena patut diduga ini merupakan modus mafia tanah, dan kalau terbukti, semua yang terlibat wajib ditangkap tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan pihaknya memohon bantuan pengamanan dan penertiban karena pendudukan itu telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023.
Penulis: Alfian Firmansyah