Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial Dr. Filep Wamafma menyerukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk meninjau ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek.
Seruan ini disampaikan menyusul gelombang protes mahasiswa terhadap lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasih yang berlangsung pada 22 Mei 2025.
Aksi tersebut mencerminkan keresahan kolektif mahasiswa terhadap kebijakan yang dinilai membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan angka penduduk miskin terbesar keempat di dunia. Dalam konteks tersebut, kebijakan yang berpotensi mempersempit akses pendidikan tinggi harus dikaji ulang secara serius dan menyeluruh,” tegas Ketua Komite III DPD RI dalam pernyataannya pada Jumat (23/5/2025).
Ia menekankan bahwa pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial.
Oleh karena itu, kebijakan UKT harus dibangun di atas prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil mahasiswa dan keluarganya.
Ketua Komite III DPD RI juga menyampaikan dukungannya terhadap aksi demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional.
Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mengawal arah kebijakan publik, termasuk dalam bidang pendidikan.
Namun demikian, ia juga mengimbau agar aksi dilakukan secara tertib, damai, dan bermartabat.
“Jangan rusak fasilitas umum, hormati para dosen, dan jaga komunikasi yang baik dengan aparat keamanan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.
Sebagai langkah konkret, Komite III DPD RI merekomendasikan agar pemerintah segera meninjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, tenaga pendidik, dan masyarakat sipil.
Evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan penerapan UKT juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan kondisi wilayah masingmasing daerah.
Selain itu, Ketua ADRI Papua Barat itu meminta Pemerintah untuk memperluas jangkauan bantuan pendidikan dan beasiswa berbasis kebutuhan lapangan, termasuk dana subsidi diperbesar agar akses pendidikan tinggi benarbenar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Senator Papua Barat itu juga meminta adanya transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan, yang secara konstitusional mencapai minimal 20 persen dari APBN dan APBD, sekaligus berharap pengawasan dilakukan secara ketat oleh semua pihak.
DPD RI, melalui Komite III, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan agar setiap anak bangsa memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan, tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan ekonomi.