TRIBUNNEWS.COM - MI (34), warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Korban adalah anak tiri pelaku yang saat ini berusia 12 tahun.
Perbuatan itu dilakukan lebih dari 10 kali dan disertai ancaman dan akibatnya korban mengalami depresi.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, kondisi korban saat ini berangsur stabil dengan pendampingan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kudus.
Saat ini, korban masih dalam tahap pemulihan trauma dan belum kembali bersekolah.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua JPPA Kabupaten, Kudus Noor Haniah yang menyebut kondisi korban sudah membaik.
Saat ini, terus dilakukan pendampingan oleh psikolog, termasuk pendampingan dalam proses hukum.
Selain itu, korban saat ini juga tinggal bersama ibunya di tempat yang aman dengan pengawalan dan pendampingan JPPA.
Korban belum kembali ke sekolah, tetapi diupayakan tetap mengikuti ujian sekolah agar tidak tertinggal dalam hal pendidikan.
"Kami JPPA terus mengawal dan mendampingi yang bersangkutan sampai selesai agar tetap aman dan terlindungi," ucapnya, dilansir Tribun Jateng.
Kasus ini terungkap saat Polres Kudus menggelar Operasi Premanisme 2025 yang saat ini masih berlangsung, yaitu pada 12 Mei hingga 31 Mei 2025.
Tindakan pelaku terbongkar setelah ibu korban yang juga merupakan istri MI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
Padahal, pelaku bersama istrinya yang juga sebagai ibu korban, baru saja dikaruniai anak.
Akibat tindakannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat UU Perlindungan Anak.
Awalnya, jelas Danail, MI merupakan bujangan yang menikahi janda anak satu.
Usia pernikahan MI dan istrinya sekitar satu tahun sedangkan anak tirinya berusia 12 tahun.
Aksi pencabulan MI terhadap anak tirinya berlangsung pada September hingga Desember 2024.
Saat itu, istri tersangka dalam kondisi setelah melahirkan dan MI pun tertarik dengan anak tirinya meski di bawah umur.
"Tersangka merupakan seorang buruh. Pengakuan tersangka lebih dari 10 kali," terang Danail.
Aksi itu dilakukan pelaku disertai dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban.
Korban yang sempat melawan pun akhirnya tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah atas perbuatan ayah tirinya.
Dampaknya, jelas Danail, korban mengalami perubahan sikap, yaitu menjadi pendiam dan murung dalam kesehariannya.
Bahkan, korban mengalami depresi hingga beberapa kali mencoba menyakiti diri sendiri.
Perubahan sikap pada diri korban dicurigai oleh pihak sekolah.
Selanjutnya, dilakukan upaya penelusuran lebih lanjut hingga pada tahap pelaporan oleh ibu korban ke Polres Kudus.
"Pelaku ditangkap di rumah kerabat pelaku yang dijadikan tempat persembunyiannya di Kecamatan Undaan," tuturnya.
(Deni)(TribunJateng.com/Saifuk Masum)