Anggota DPR Soroti Dugaan Lahan BMKG Diduduki Ormas GRIB Jaya, Harap Polisi Bersikap Tegas
Suci BangunDS May 23, 2025 10:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengomentari dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.

Menurut Hasbiallah, apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari tindak premanisme yang dilakukan bukan hanya oleh salah satu ormas yang ada di Indonesia.

"Tapi penertiban yang harus dilakukan itu oleh seluruh ormas-ormas yang ada, yang ada indikasi melakukan premanisme."

"Ini kan premanisme mengganggu stabilitas negara, stabilitas investasi, terutama investasi yang ada di Indonesia," ucap Hasbiallah dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (23/5/2025).

Oleh sebab itu, dirinya mengatakan, polisi harus bertindak tegas dan menyelidiki bukti-bukti yang ada.

"Tidak boleh juga kita menyalahkan ormas, tapi tidak dengan bukti-bukti yang konkret, bukti-bukti yang kuat."

"Warga negara kan ada beberapa ormas yang baik, memang ormas itu bagus mengajarkan kepada masyarakat, membimbing masyarakat," jelasnya.

Atas dasar itu, Hasbiallah berharap, polisi dan penegak hukum bisa bersikap tegas dalam merespons kasus ini.

"Oleh karena itu, saya berharap ke depannya ketegasan dari polisi dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Duduk Perkara 

Terpisah, Polda Metro Jaya mengungkapkan duduk perkara dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh ormas GRIB Jaya.

Lahan seluas 12 hektar lebih itu yang menjadi konflik ini berada daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan. 

"Pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya adalah BMKG, menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan dengan atas hak yang dimiliki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat.

Adapun dalam laporan ada enam orang terlapor, yaitu berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.

Mereka dilaporkan atas pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Saat ini, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang kasus tersebut.

"Ini sudah merupakan bagian dari sasaran target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," ungkapnya.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan negara oleh sekelompok ormas di Pondok Betung. 

Dalam laporan itu, BMKG menyebut, kelompok tersebut bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.

Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. 

Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut, juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas. 

(Deni/Reynas)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.