Modus Beri Kacang, Lansia di Sumbawa Diduga Lecehkan Gadis 19 Tahun Berkali-Kali
Pravitri Retno W May 24, 2025 02:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial A (62) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial D (19).

Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada sang paman.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).

"Ya Benar, dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan oleh orangtua korban. Kami dari pihak kepolisian sudah periksa korban, saksi dan pelaku," kata Dilia, Jumat, dikutip dari TribunLombok.com.

Dilia lalu membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Pelaku diketahui sering datang ke rumah korban karena berteman baik dengan ayah korban.

Saat pelaku memberikan kacang kepada korban, dengan sengaja ia mengenai bagian sensitif korban.

Menurut keterangan Dilia, paman korban mulai merasa curiga karena melihat interaksi yang tidak wajar antara pelaku dan korban saat pemberian kacang tersebut.

Paman korban lalu menanyai korban secara langsung.

Korban pun mengungkapkan, dirinya sering mengalami tindakan pelecehan seksual oleh A sejak 2024 hingga awal 2025.

"Awalnya dilihat oleh pamannya, dari perbincangan korban dan pelaku yang tidak biasa. Dan sekarang pelaku sudah kami tangkap," tambahnya.

Tak sampai di situ, pelaku juga kerap melontarkan kata-kata yang mengarah pada tindakan pelecehan seksual kepada korban.

"Pelaku sering datang ke rumah korban dan melontarkan kata-kata dan sikap yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban," ujarnya.

Setelah itu, sang paman melaporkan hal tersebut kepada ayah korban.

Ayah korban kemudian mendatangi rumah A, namun pelaku sedang tidak ada di rumahnya.

Anak pelaku, kata Dilia, telah meminta maaf kepada keluarga korban atas perilaku ayahnya.

Tetapi, keluarga korban tidak memaafkannya.

"Anak pelaku sudah meminta maaf atas perbuatan ayahnya. Tapi pihak keluarga korban tak memaafkan," terang Dilia.

Menurut Dilia, dalam waktu dekat, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(Falza) (TribunLombok.com/Rozi Anwar)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.