TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan penyewaan jet pribadi untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia memastikan seluruh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan KPU telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ujar Afif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).
Afif menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
Selain itu, ia mengklaim terdapat efisiensi dalam pelaksanaan kontrak, di mana nilai sewa jet pribadi turun dari Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar.
Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik dan laporan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Mei 2025.
Koalisi yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia menyoroti dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan jet pribadi, dengan selisih antara kontrak dan pagu anggaran mencapai Rp19 miliar.
Tak hanya ke KPK, laporan serupa juga dikirimkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seluruh anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, termasuk proses pengadaan yang dinilai tidak transparan serta penggunaan e-katalog tertutup.
Menanggapi laporan tersebut, Afif menyatakan bahwa KPU terbuka terhadap kritik dan memperhatikan opini publik. Namun, ia menegaskan bahwa lembaganya tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses demokrasi.
“Kami mendengarkan suara publik. Tapi kami juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas," tutup Afif.
Kontroversi terkait penggunaan jet pribadi oleh KPU muncul menjelang tahapan penting Pemilu 2024, saat publik menuntut transparansi anggaran dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.