Kronologi Pernikahan Anak SMP dan SMK di Lombok Tengah, Kedua Mempelai Sempat Kabur 2 Hari 2 Malam
Ines Noviadzani May 24, 2025 08:34 PM

Grid.ID - Terungkap bagaimana kronologi pernikahan anak SMP dan SMK di Lombok Tengah. Kedua mempelai pengantin ternyata sempat kabur dua hari dua malam.

Media sosial kinitengah dihebohkan dengan video pernikahan anak di bawah umur. Bahkan sikap sang pengantin wanita sempat menjadi sorotan.

Diketahui keduanya berinisial YL (15) dan RN (16). YL saat ini masih duduk di bangku SMP, sementara pengantin laki-laki, RN sudah duduk di bangku SMK.

Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja membenarkan bahwa pengantin laki-laki merupakan warganya. Ia mengungkap kronologi pernikahan anak SMP dan SMK ini, yang bermula dari 3 minggu sebelumnya, kedua pengantin sempat melakukan tradisi kawin culik.

"Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini. Nah pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Berkaitan dengan kabar tersebut, lantas bagaimana kronologi keduanya bisa menikah? Terlebih kedua mempelai dikabarkan sempat kabur selama 2 hari 2 malam.

Kronologi Pernikahan Anak SMP dan SMK di Lombok Tengah

Setelah pemisahan kedua tidak berhasil, si pengantin laki-laki berinisial RN kemudian membawa kabur YL ke pulau Sumbawa selama dua hari dua malam. Kedua keluarga mempelai disebut tak ada yang mengetahui.

Setelah pulang, keduanya sempat diupayakan untuk dipisah lagi. Namun hal itu tetap tak berhasil. Orangtua dari pengantin wanita juga sudah tidak mau menerima anaknya lagi.

"Karena orangtua/wali perempuan ndak ngasih dia (dilakukan pemisahan). Dia ndak mau terima kembali anak perempuannya. Alasan orangtua mempelai wanita karena memang anaknya sudah dua hari dua malam dibawa itu," jelas Lalu.

"Jadi kita dua kali, sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena keduanya ndak mau jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak di bawah umur kan," tambahnya, dikutip dari Tribun Lombok.

Perwakilan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi bersama sejumlah warga telah resmi melaporkan kasus tersebut. Laporan dibuat pada Sabtu (24/5/2025) ke Polres Lombok Tengah.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," jelas Joko.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan. Kedua orangtua dari masing-masing pasangan pun telah dilaporkan.

Berkaitan dengan kronologi pernikahan anak SMP dan SMK tersebut, saat ini orangtua dari kedua belah pihak sudah dilaporkan ke polisi. Isu pernikahan anak di bawah umur kini kembali menjadi permasalahan yang serius.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.