Viral Pernikahan Anak di Lombok, Keluarga Klarifikasi soal Isu Kejiwaan Pengantin
Ayu Wulansari K May 24, 2025 09:34 PM

Grid.ID - Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan pernikahan anak di Lombok. Pihak keluarga pun akhirnya buka suara terkait kondisi kejiwaan sang mempelai pengantin.

Diketahui video tentang pasangan pengantin di bawah umur di Lombok Tengah menggegerkan publik. Pasalnya, kedua mempelai masih berusia anak-anak, yakni Y (15) dan R (16).

Selain karena masih di bawah umur, sikap pengantin perempuan, yakni Y juga menjadi sorotan. Y disebut-sebut memiliki gangguan kejiwaan karena sikapnya yang dinilai tidak biasa.

Viralnya pernikahan anak di Lombok ini pun membuat pihak keluarga akhirnya buka suara. Paman Y angkat bicara terkait kondisi kejiwaan keponakannya.

Diketahui pernikahan Y dan R digelar menggunakan adat Sasak. Dalam beberapa penggalan video yang beredar, sang mempelai wanita tertangkap sedang marah-marah.

Salah satunya adalah saat sesi pemotretan dengan tamu, Y tiba-tiba marah dan meninggalkan pelaminan. Sontak sikap Y ini mengundang perhatian banyak orang.

Paman Y, AG pun membantah kabar miring yang beredar bahwa keponakannya memiliki gangguan kejiwaan. Menurutnya, itu merupakan murni ekspresi dari luapan emosi Y yang masih di bawah umur.

Dikabarkan bahwa Y baru saja lulus dari Sekolah Dasar (SD) dan memutuskan menikah setelah masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia kini berusia 15 tahun dan merupakan siswi kelas 1 SMP.

"Saya membantah bahwa keponakan saya mengalami gangguan kejiwaan. Dia hanya menunjukkan ekspresi psikologi anak di bawah umur," jelas AG, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (24/5/2025).

AG menambahkan bahwa Y melakukan gerakan menari dan meluapkan amarahnya secara alami. Menurutnya itu adalah refleksi kondisi psikologis anak-anak.

Sementara itu, AG jugamenyebut telah ada upaya untuk memisahkan Y dengan R setelah menjalani tradisi kawin culik. Upaya ini dilakukan mengingat keduanya masih di bawah umur.

"Dia pernah dilarikan kemudian dipisahkan. Kemudian tidak tahu yang kedua ini ndak jadi dibelas (dipisahkan). Kawin culik pertama berhasil dipisahkan namun pada kawin culik kedua terjadi pernikahan," ungkap AG.

Tanggapan Lembaga Perlindungan Anak

Selanjutnya, dilansir dari Kompas.com, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi buka suara terkait viralnya pernikahan anak di Lombok. Menurutnya kasus ini bisa dijerat dengan undang-undang dan dipidana.

"Perkawinan anak ini bisa dipidana, nah ini tugas aparat penegak hukum untuk melakukan itu," ungkap Joko, Sabtu (24/5/2025).

Lebih lanjut, Joko juga menegaskan bahwa hukuman untuk kasus perkawinan anak di bawah umur tidak bisa disepelekan.

"Saya yakin masyarakat banyak yang tidak tahu kalau perkawinan anak ini ancamannya 9 tahun, bukan main-main," lanjutnya.

Joko juga menambahkan bahwa pihak LPA telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.

"Hari ini kami dari LPA Kota Mataram yang melakukan laporan pengaduan terhadap kasus perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," kata Joko.

Dalam kasus pernikahan anak di Lombok ini, Joko menyebut bahwa pihak-pihak yang memfasilitasi lah yang dilaporkan. Pasalnya beberapa pihak tersebut yang membuat peristiwa ini terjadi.

"Artinya di situ ada orang-orang yang terlibat dalam akad nikahnya, bisa jadi adalah orangtua, bisa jadi ada penghulu yang menikahkan," jelas Joko.

Dikabarkan sebelumnya bahwa media sosial digegerkan dengan pernikahan anak di bawah umur. Perkawinan anak ini rupanya terjadi di Lombok Tengah, NTB pada Mei 2025.

Video pernikahan anak di Lombok ini viral dan menjadi sorotan banyak orang. Terutama karena tingkah pengantin perempuan yang dinilai masih kekanak-kanakan dan sulit mengontrol emosi saat pesta pernikahan digelar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.